-->

Latest Post

MPA,PADANG - Pembangunan Jalan By Pass Padang yang sempat terhenti sebelumnya, sudah mulai dilanjutkan kembali, Kamis (9/11/2017). Sudah tentu pengerjaan kali ini mendapat pengawalan dari ratusan aparat gabungan kepolisian, TNI dan Satuan Polisi Pamong Praja.

Sebanyak 370 personil keamanan dilibatkan, terdiri dari 200 gabungan TNI dan Polri, 170 personil gabungan Satpol PP serta petugas dari Dinas Perhubungan.

Sebelumnya tim pengamanan melaksanakan apel dan mendapat pengarahan dari Waikota Padang Mahyeldi Ansharullah di Balaikota Padang.

Dalam apel, Mahyeldi menegaskan, selaku aparat dan pejabat pemerintah harus mampu memberikan pemahaman kepada warga terkait hak-hak negara dan hak-hak masyarakat. “Sebagai pejabat pemerintahan wajib menjelaskan ini kepada masyarakat. Ada hak rakyat kita kasih begitu pun hak negara kita laksanakan,” ujar walikota.

Menurut Wako,  pembangunan jalur dua Jalan Padang By pass ini sudah ada dalam keputusan negara. Bahwa jalan selebar 40 meter adalah milik negara. “Ini sudah melalui proses hukum dan sudah ditetapkan oleh negara. Kita harus menjalankan tugas ini demi menyelesaikan pembangunan jalan by pass diakhir tahun 2017 ini,” tegas Mahyeldi.

Ia juga menyebutkan, ada 11 titik yang masih dipermasalahkan hingga saat ini. 2 dari kecamatan Pauh, 7 dari kecamatan Kuranji dan 2 dari kecamatan Koto Tangah. Ada sekitar 1,2 km yang masih belum selesai.

“Kepada semua pihak yang terlibat dalam pekerjaan jalan jangan ragu. Kita akan turunkan aparat untuk menjaga agar pengerjaan jalan dapat berlangsung aman. Di lapangan tidak ada lagi negosiasi karena Pemko Padang sudah membentuk tim khusus negosiasi dan mediasi," jelasnya.

Sementara itu, pantauan situasi di lapangan pada beberapa titik pengerjaan berjalan lancar dan aman. Tidak ada tindakan penghalangan dari warga yang masih merasa menguasai lahan. Bahkan, beberapa orang tokoh masyarakat turut memberikan dukungan terhadap kelanjutan pengerjaan jalan by pass.


"Kami mendukung dilanjutkannya pembangunan jalan by pass. Jika dibiarkan terbengkalai seperti sekarang akan banyak terjadi kecelakaan dan kemacetan parah karena ada penyempitan jalan," kata Sutan Sati, salah seorang warga.(*)

MPA,PADANG - Sebagai anggota DPRD Kota Padang, Iswanto Kwara berkewajiban menampung aspirasi masyarakat yang diwakilinya dari daerah pemilihan Kecamatan Padang Barat, Padang Utara dan Nanggalo. Aspirasi masyarakat itu diusulkan melalui Pokok-pokok Pikiran (Pokir) anggota dewan. Beberapa orang anggota DPRD Kota Padang mengkritik pelaksanaan Pokir yang mereka usulkan. Pasalnya, sampai saat ini masih ada yang belum terealisasikan dengan baik. Namun, Iswanto Kwara mengaku, Pokir yang dia usulkan telah dilaksanakan semuanya. Bahkan pengerjaan berjalan dengan aman, lancar dan sudah selesai semuanya."Untuk pokir saya bersyukur tidak ada masalah, aman, lancar, dan selesai," sebut politisi PDI Perjuangan ini.Sekarang yang sedang dikerjakan drainase di depan rumah saya di Kelurahan Kampung Pondok Tanah Broyo, ini yang terakhir. Setelah itu tidak ada lagi," ujarnya.Kamis (9/11)

Ia mengatakan, untuk Pokir yang dia usulkan terdiri dari betonisasi jalan di Koto Marapak, hotmix di Tanah Baroyo, normalisasi drainase di Aia Mati Berok Nipah, normalisasi di jalan Gereja, normalisasi di Bandar Pulau Karam dan pembangunan gerbang (gapapa,red) di SDN 29 Purus.
"Namun untuk pengerjaan drainase di Tanah Broyo ini saya minta pada Dinas terkait agar pengerjaan drainase ini mana yang terbuka biarkan terbuka dan mana yang ada jembatannya dibuatkan kembali jembatan - jembatan tempat lewat kendaraan warga untuk masuk kerumah rumah mereka (halaman rumah red) seperti semulanya. Tak mungkin dana pribadi saya untuk membangunnya karena lokasi ini sudah masuk kedalam anggaran Pokir,"  kata Iswanto.

Walaupun demikian bukan berarti tidak ada kritik dari anggota dewan satu ini terhadap pengerjaan Pokir oleh dinas teknis terkait. Ia pun memberikan masukan kepada Pemerintah Kota Padang.  
"Harapan kita, ya tentu yang namanya Pokir ini yang mana kita dengar kan banyak masalah sekarang dengan kawan-kawan yang lain. Jadi memang data itu tolonglah disesuaikan, jangan sampai ada tumpang tindih," tegas Iswanto Kwara. 

"Jadi apa yang kita lakukan sebagai anggota DPRD ini memasukan Pokir, data-data yang dikerjakan itu dikerjakan sesuai aturan. Misalnya, di jalan A, apa pengerjaannya, ya itu yang dikerjakan, sehingga bisa bermanfaatlah bagi masyarakat," lanjutnya.

Ia meminta Pemerintah Kota Padang mengerjakan Pokir yang diusulkan anggota dewan di awal-awal tahun. Jangan sampai pekerjaan diundur-undur sampai pertengahan atau akhir tahun.Dan juga waktu pengerjaannya tolong setelah tender langsung dikerjakan. Kadang-kadang untuk Pokir ini, data sudah kita masukan untuk 2018 pada 2017, kan seharusnya diawal-awal tahun sudah dikerjakan. Jangan sampai tunggu lagi di akhir tahun atau lewat dari pertengahan tahun.


"Selain itu Intinya kami harapkan pada Pemko Padang harus bisa menyeleksi kontraktor atau rekanan yang profesional dalam pemenang lelang tender. Jangan nanti karena ada unsur kedekatan dengan Pemko bisa saja rekanan yang tak profesional itu jadi pemenang. Kami inginkan kontraktor yang profesional jadi hasilnya tidak terkesan asal asalan sehingga masyarakat pun puas,"  ungkapnya.Dari pantauan hingga berita ini diterbitkan, terlihat beberapa orang pekerja masih melaksanakan pengerjaan drainase di Tanah Broyo Kampung Pondok. Terlihat pengerjaan drainase masih belum tuntas seluruhnya dan jembatan - jembatan didepan rumah warga masih disiasati menggunakan papan agar kendaraan mereka bisa masuk kedalam pekarangan rumah mereka.( *)

MPA,PADANG - Bosan dengan perlakuan dari birokrasi yang berbelit-belit ala PT PLN (Persero) Rayon Tabing, pelanggan Ifmaidar beralamat di Jalan By Pass KM 24 Kelurahan Batipuh Koto Panjang Kecamatan Koto Tangah melaporkan perusahaan tersebut ke Ombusdman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Barat, Senin (6/11/2017) sore.

Dalam laporannya, Ifmaidar menyebutkan pemutusan listrik yang dilakukan PT PLN (Persero) Rayon Tabing di kediamannya berlangsung secara sepihak saat dirinya sedang tidak berada di tempat. Bahkan selain tidak ada pemberitahuan, pembongkaran meteran listrik itu juga dilakukan begitu saja oleh petugas PLN tanpa ada sepucuk surat pun.

“Tidak ada seorang pun di rumah saat peristiwa pemutusan itu berlangsung. Kalau pun ada hanya anggota pekerja yang mengumpulkan, mensortir dan merapikan barang-barang bekas/benda-benda plastik bekas yang lokasinya berada di beberapa meter bagian belakang rumah,” ujar Ifmaidar.

Dia juga menyebutkan, petunjuk yang diterima sesudah pemutusan itu terjadi hanya berupa berita acara hasil pemeriksaan penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL) instalsi/sambungan listrik 1 frasa, berwarna merah muda tentang pemutusan listrik dengan alasan adanya pemindahan meteran, disertai sehelai kertas perihal denda yang harus ia bayarkan sebesar Rp. 7.870.577,-. 

Mendapati surat itu Ifmaidar terkejut, dan kemudian ia segera mendatangi PT PLN (Persero) Rayon Tabing dan mempertanyakan pembongkaran meteran serta menympaikan kronologis pemindahan meteran tersebut kenapa bisa terjadi. Termasuk  dengan denda yang dinilai cukup besar tersebut. “Namun Apa pun alasan saya terkait kronologis pemindahan meteran itu tidak mereka terima, denda tetap harus dibayarkan,” ucapnya. 

Minggu lalu, kata Ifmaidar, ia kembali mendatangi PT PLN (Persero) Rayon Tabing. Dari petugas bernama Pak Ter ada solusinya, yakni membawa fotocopy sertifikat tanah guna membuktikan bahwa pemindahan meteran memang benar-benar di lokasi yang sama, dan memberikan waktu selama 15 hari kerja. 

Pada kesempatan itu juga ia meminta keringanan untuk tidak mematikan aliran listrik di kediamannya dalam masamelengkapi surat yang diminta, apalagi berkaitan dengan adanya usaha pengolahan barang-barang bekas di lokasi yang dimiliki ibunya. “Permintaan saya diterima oleh Pak Ter, dan iamengatakan selama 15 hari itu ada hitung-hitungan pemakaian listriknya dan hal itu juga saya sanggupi,” ujarnya. 

Namun, kata Ifmaidar lagi, ternyata besoknya aliran listrik diputus juga, dan kepada petugas pemutus aliran listrik disampaikan terkait pembicaraan dengan Pak Ter, tetapi petugas tak menggubrisnya dengan alasan tidak ada kesepakatan. ”Bahkan, ketika Pak Ter saya datangi kembali dengan membawa surat yang diminta, Pak Ter sepertinya juga berubah pikiran, menyatakan hal itu hanya kesalahan persepsi saja,” sebut Ifmaidar. 

Tak puas dengan keterangan petugas PLN yang bersangkutan, ia minta dipertemukan dengan manager rayon. “Tetapi tidak diperkenankan dengan alasan manager rayon tidak berada di tempat,” tukasnya dihadapan petugas Ombusdman, Rendra dan Deka. 

Setelah menambahkan keterangan dari Ifmaidar dengan beberapa pertanyaan terkait langkah-langkah PLN dalam pemutusan dan pembongkaran meteran, petugas Ombusdman kemudian dapat menerima pengaduan Ifmaidar dan meminta segera melengkapi surat permohonan beserta identitas yang bersangkutan. 

Kronologis 

Kronologis pemindahan meteran dalam satu lokasi itu, berawal dari pemberitahuan Ifmaidar kepada petugas pencatat meteran, Ilung yang juga sudah dikenal sepanjang tahun melakukan tugasnya setiap bulan di kediamannya. Dari keterangan Ilung pemindahan meteran itu tidak ada masalah, dan hanya akan dikenakanbiaya sebesar Rp.500 ribu. Namun karena biaya terlalu mahal, Ilung memberi discount biaya menjadi Rp.450 ribu. Masih dinilai mahal, lalu adik dari Ifmaidar minta tolong kepada petugas lainnya, dan biayanya ternyata tidak sebesar seperti yang disebutkan Ilul. 

Selang beberapa waktu, Ilung datang dan melihat meteran telah berpindah. Kemudian ia memfoto letak meteran pertama dan kedua. Ketika ia mempertanyakan kenapa difoto, Ilul menyatakan tidak ada masalah. Anehnya selang beberapa waktu, petugas PLN datang dan langsung memutus meteran. 

Selanjutnya Ilung kemudian datang lagi, dan menawarkan pemasangan meteran kembali. Tidak perlu membayar denda sebesar Rp.7.870.577,- dan cukup hanya membayar sebesar Rp.3.500.000,- semuanya beres. Namun permintaan Ilung tidakdisanggupi Ifmaidar dengan alasan ditanyakan dulu kepada ibunya, karena takut ada apa-apanya di belakang hari. tim)


Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.