-->

Latest Post

MPA,SUMBAR - Presiden Joko Widodo memulai kunjungan kerja ke Sumatera Barat, Rabu (7/2/2018) pagi, sesampainya di BIN langsung bergolak  ke Kabupaten Dhamasraya.

Bertolak dari Pangkalan TNI Angkatan Udara Halim Perdanakusuma Jakarta diperkirakan sekitar pukul 08.00 WIB, Presiden Jokowi beserta rombongan tiba di Bandara Internasional Minangkabau, Sumatera Barat sekitar pukul 09.32 WIB.



Dari bandara  tersebut, Jokowi  langsung bertolak ke Kabupaten Dhamasraya  dengan menggunakan helikopter. Jokowi tiba di Lapangan Bola Tamansari, Jorong Teluk Sikai, Kecamatan Sitiung juga diperkirakan sekitar pukul 10.30 WIB.

Agenda pertama Presiden Jokowi adalah meninjau pemanfaatan tata guna air irigasi di Kecamatan Sitiung. Proyek ini dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Selanjutnya, Jokowi langsung menyerahkan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) kepada sebanyak 4.500 orang.

Presiden dijadwalkan melaksanakan shalat zuhur di Masjid Darul Fallah Nagari Sungai Duo sebelum melanjutkan kunjungannya meninjau proyek pembangunan Embung Sitiung.

Ketika  meninjau pembangunan embung, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjoyo ikut hadir.

Setelah  itu, Presiden menuju GOR Dharmasraya, Koto Baru, untuk membagikan sertipikat tanah bagi 4.000 orang. Agenda ini merupakan yang terakhir dalam serangkaian kunjungan kerja Presiden di kabupaten Dharmasraya.

Dari agenda terakhir ini, Jokowi dan rombongan bertolak ke Hotel Jakarta Indah untuk bermalam.

Rencananya, Presiden Jokowi berada di Provinsi Sumatera Barat hingga Jumat (9/2/2018). Besok Kamis (8/2) Presiden kunjungi Solok dan seterusnya menuju Tanah Datar  dan hari Jumat (9/2) paginya sampai di Kota Padang untuk memperingati Hari Pers Nasional (HPN) ke - 33 Tahun 2018 di Pantai Cimpago Padang. ( ***)

MPA,PADANG - Memasuki Reses Masa Sidang I Tahun 2018 para anggota DPRD Kota Padang turun ke daerah pemilihannya untuk menjemput aspirasi masyarakat. Reses masa sidang I tahun ini terhitung sesuai jadwal badan musyawarah mulai tanggal 7 sampai 11 Februari 2018.



Wakil Ketua DPRD Padang Kota Padang, Wahyu Iramana Putra dari Daerah Pemilihan (Dapil)  Kecamatan Nanggalo, Padang Utara dan Kecamatan Padang Barat, dalam reses ini menjemput aspirasi ditengah masyarakat yang dilaksanakan di RT 05 RW 3 Tanjung Berok Kampung Pulau Batam, Kelurahan Kurao Pagang, Kecamatan Nanggalo Kota Padang, Rabu, 7 Februari 2018.

Terlihat antusias dari kehadiran ratusan masyarakat Tanjung Berok Kampung Pulau Batam, Kelurahan Kurao Pagang dalam kegiatan reses itu.

Kegiatan reses yang dilaksanakan Wakil Ketua DPRD Padang ini terlebih dahulu dilaksanakan dengan acara makan bajamba di teras Masjid Ansharullah bersama tokoh masyarakat, Ketua RT, RW, LPM, majelis taklim,  pemuda dan warga setempat.

Turut hadir dalam kegiatan reses tersebut Wakil Wali Kota Padang, Emzalmi serta tokoh masyarakat sekaligus Calon Wakil Wali Kota Padang, Desri Ayunda.

Selain digelarnya acara makan bajamba, kegiatan reses I Wahyu Iramana Putra ini juga diiringi hiburan live musik Kim dengan berbagai hadiah menarik, yang dilaksanakan di samping Masjid Ansharullah.

Tokoh masyarakat setempat sekaligus Ketua RT 05, H.Syahrial dalam kesempatan itu mengatakan bahwa masyarakat di Tanjung Berok Kampung Pulau Batam, Kelurahan Kurao Pagang ini lebih banyak berkehidupan ekonomi menengah ke bawah. Masyarakat disini lebih banyak bekerja serabutan.

Lebih lanjut disampaikan, dalam kesempatan Gotong Royong yang dilaksanakan beberapa waktu lalu, Wakil Ketua DPRD Kota Padang Bapak Wahyu Iramana Putra berjanji akan membantu pembangunan Masjid Ansharullah serta Gapura jalan masuk ke kampung ini. "Untuk itu kami warga setempat tidak ingin nantinya hanya janji tinggal janji saja, " katanya

Terkait pembangunan lantai dua Masjid Ansharullah ini disebabkan anak mengaji TQA dan TPQ ada sebanyak150 orang, sehingga  pembagunan lantai II ini mendesak untuk tempat mengaji. Selain itu disini untuk belajar mengaji anak - anak tak dipungut bayaran, gratis.

"Ia juga menyampaikan,  untuk gaji guru disini yang sebelumnya Rp 200 ribu sudah naik menjadi Rp.400 ribu yang  dicarikan dari donatur. Sementara untuk keamanan disini aman, keamanan ketertiban bisa dijaga bersama- sama oleh warga," tutupnya.

Sementara Wakil Ketua DPRD Kota Padang, Wahyu Iramana Putra menyampaikan bahwa tahun lalu untuk kegiatan reses ini dia tak sempat ke Nanggalo tapi ke Padang Utara. Namun untuk kali ini saya laksanakan masa reses I ini di sini, dimana disini ada sebanyak 650 KK di RT 05 RW 3 Tanjung Berok Kampung Pulau Batam  Kelurahan Kurao Pagang, Kecamatan Nanggalo ini, "katanya.

Rasa kebersamaan warga di sini dan  semangat gotong royongnya sangat luar biasa dan  kita apresiasi sekali untuk itu. Disini termasuk kawasan kantong kemiskinan masyarakatnya banyak yang tergolong ekonomi lemah atau miskin dengan pekerjaan serabutan. Daerah ini juga diketahui adalah daerah rawan banjir,  ini harus jadi perhatian kita bersama.

Dalam kesempatan itu Wahyu juga menyampaikan bahwa melalui pokok-pokok pikiran (Pokir) nya selaku Wakil Ketua DPRD Padang ingin menyelesaikan pembangunan lantai dua Masjid Ansharullah ini untuk sarana bagi anak-anak kita dalam belajar ilmu agama.

Tidak ada orang yang jadi miskin jika dia rajin memberikan bantuan terhadap sesama, berbuat untuk kebaikan dan kita akan melakukan yang terbaik.

Kita harapkan bagaimana anak -anak disini bisa menjadi generasi yang beriman dan bertaqwa dibekali ilmu agama. "Saya minta agar diadakan anak-anak yang bisa hafiz Qur'an mulai dari 1, 2, 3 hingga 4 Juz dan seterusnya," harapnya.(red)

MPA,PADANG - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) telah menetapkan sembilan orang ke Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus perusakan dan pembakaran mobil proyek geotermal (panas bumi) di Tabek Lanyek, Jorong Gurah, Nagari Batu Bajanjang, Kecamatan Lembang Jaya, Kabupaten Solok pada Senin (20/11) tahun 2017 lalu.

Ke sembilan DPO tersebut adalah Indra Putra, Yasmulyadi, Masdius, Dasril Mulyadi, Rumbiang, Robi, Ondra, Darlis Rajo Basa, dan Musbar. Tujuh dari sembilan pelaku telah disebar oleh Ditreskrimum Polda Sumbar.

Selain sembilan DPO, Ditreskrimum Polda Sumbar juga sudah menahan tiga tersangka lainnya yaitu Yuzawerdi alias Edi Cotok (51), Ayu Dasril (30), dan Hendra (25) alias Kacak.

Ketiga tersangka ditahan setelah dilakukan penyelidikan selama seminggu, untuk tersangka Hendra alias Kacak warga Kampung Dalam Barat, Nagari Kampung Batu Dalam, Kecamatan Danau Kembar, Kabupaten Solok. diamankan sejak (29/12/2017) lalu,

Selanjutnya dari pengembangan Ditreskrimum menangkap Ayu Dasril pada Jumat (19/1). Ayu Dasril merupakan warga Guguak Peti, Jorong Ateh Mesjid, Kenagarian Batu Bajanjang, Kecamatan Lembang Jaya, Kabupaten Solok.

Dan pada Rabu (24/1) diamankan Yuzawerdi alias Edi Cotok di Tanggerang, Banten. Yuzawerdi merupakan warga Jorong Simpang, Nagari Salayo Tanang Bukik Soleh, Kecamatan Lembang Jaya, Kabupaten Solok. Yuzawerdi ditahan di Mapolda sejak Minggu (25/1) lalu.
Dari kasus pembakaran dan pengrusakan tersebut, telah diamankan barang bukti 1 unit mobil yang dibakar, saat ini di titipkan di Polres Kabupaten Solok, serta 1 potong kayu reng, 8 buah batu seukuran kepalan tangan orang dewasa,, pecahan kaca mobil, dan 1 buah korek api gas berwarna ungu.

Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Erdi Adrimurlan Chaniago mengatakan ketiga tersangka yang ditahan, dan sembilan DPO tersebut merupakan pelaku pengrusakan dan pembakaran secara bersama-sama.

Ketiganya merupakan pelaku pengrusakan dan pembakaran sebuah Mobil Inova bernopol BA 888 FR milik PT. HYTHAY, tersangka Hendra merupakan pelaku pembakaran sementara Ayu Dasril dan Yuzawerdi turut serta. Kami juga sudah tetapkan sembilan DPO dalam kasus yang sama di Nagari Batu Bajanjang". Ujarnya.

Kombes Pol Erdi Adrimurlan Chaniago mengatakan,
modusnya dengan alasan tidak setuju dan menolak rencana pembangunan Geotermal atau panas bumi di Nagari Batu Bajanjang tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan pasal KUHP pidana.Tersangka akan dijerat dengan Pasal 187 KE 1E, Jo Pasal 170 ayat (2) KE 1, Jo Pasal 406 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) KE 1 KUHP tentang Pengeroyokan dan Pengrusakan,”Ujar Kombes Pol Erdi.



(anda)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.