-->

Latest Post

MPA,KOTA SOLOK – Wakil Walikota Solok Reinier membuka Rapat Kordinasi bersama Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pertanian (Balitbangtan) RI terkait pelaksanaan kegiatan dukungan inovasi teknologi pengembangan argowisata Kota Solok, bertempat diruang rapat Wako, Kamis (26 April 2018).

Rapat Koordinasi yang merupakan salah satu tindak lanjut MoU Walikota Solok dengan Kepala Pusat Balitbangtan pada tahun 2017 yang lalu terkait pengembangan Kawasan Agrowisata.

Kepala Pusat Litbangtan yang diwakili Kepala Bidang Puslitbang Hortikultura Dr. Idha Widi Arsanti di kesempatan itu, menyerahkan langsung hasil akhir Grand Design Dukungan Inovasi Teknologi Balitbangtan dalam Pengembangan Agrowisata Kota Solok.

Arsanti juga menyebutkan aksi dari perencanaan akan dilaksanakan pada tahun 2018 ini karena sudah masuk dalam anggaran Balitbangtan. “Kami sangat mengapresiasi Pemko Solok telah memulai bagian dari perencanaan yakni salah satunya pembangunan green house, seyogyanya kita sudah action tahun 2017, tapi karena terkendala penganggaran baru tahun ini dapat kita mulai”, ungkap Arsanti.

“Makin cepat makin baik, karena batas akhir pelaksanaan anggaran kami September, untuk itu Balitbangtan dan jajaran mengajak kita semua, Pemko dengan dinas teknisnya terutama masyarakat untuk bersinergi sehingga Agrowisata Payo jadi terwujud”, ajak Arsanti.

Wawako dalam sambutannya menyampaikan penghargaan atas fasilitasi penyusunan Grand Design Dukungan Inovasi Teknologi Balitbangtan dalam Pengembangan Agrowisata Kota Solok.”Fasilitasi Balitbangtan sangat membantu Kota Solok untuk mewujudkan kawasan agrowisata di Kota Solok yang telah kita tetapkan Payo sebagai salah satu destinasi wisata Kota Solok”, ungkap Reinier.

“Harapan kami kepada Balitbangtan hendaknya senantiasa mendampingi sampai Agrowisata Payo dapat diwujudkan sebagaimana yang telah tercantum dalam Grand Design”, harap Wawako.(ril/ar)


MPA,KOTA SOLOK – Pemerintah Kota Solok melalui Dinas Perdagangan dan Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah (DPKUKM) Kota Solok mengadakan Sosialisasi tentang produk makanan yang berbahaya, Untuk melindungi konsumen dari makanan yang dikonsumsi konsumen Kota Solok, di Aula Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kota Solok, Rabu (25 April 2018).

Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Wakil Walikota Solok Reinier,ST,MM, didampingi Kepala DPKUKM Kota Solok Drs.Dedi Asmar, dengan narasumber Anton dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Sumatera Barat, dan diikuti oleh 50 orang peserta yang berasal dari para pelaku usaha dan masyarakat umum.

Dedi Asmar mengatakan, kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang makan yang layak konsumsi. Sehingga terciptanya konsumen cerdas di masyarakat Kota Solok.

Dikesempatan itu Reinier memberikan apresiasi kepada Dinas PKUKM yang telah mengadakan sosialisasi ini. Karena, perlindungan bagi konsumen selayaknya harus diberikan oleh Pemerintah. Kepada peserta sosialisasi nantinya agar ikut berperan untuk mensosialisasikan kepada lingkungan masing-masing, sehingga Pemerintah dan masyarakat akan sangat terbantu.

“Kami sangat berharap agar kegiatan ini diikuti dengan baik. Supaya semakin banyak ilmu yang dapat diserap dan nantinya bisa diberitahukan kepada masyarakat”, harap Reinier.

Reinier dalam pemaparannya, menjelaskan  tentang kebijakan pemerintah di bidang perlindungan konsumen. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, pasal 8 ayat 1 mengatakan, perbuatan yang dilarang ialah tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan, berat bersih, isi bersih dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label barang tersebut. Tidak sesuai dengan ukuran, mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut sebenarnya.

Selanjutnya, tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode atau penggunaan tertentu. Tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa, tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal sesuai kode halal yang dicantumkan, ungkapnya.

Lebih lanjut Reinier menjelaskan, Pasal 8 ayat 2 pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa memberitahukan informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud. Ayat 3, pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang sediaan farmasi dan pangan yang rusak, cacat atau bekas dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar.

Sementara, ayat 4 mengatakan bahwa pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat 1 dan ayat 2 dilarang memperdagangkan barang dan atau jasa tersebut serta wajib menarik nya dari peredaran, jelasnya.(rel/Ar)

Foto/Ilustrasi

MPA,BOGOR - Terkait pengelolaan dana haji, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memimpin rapat terbatas. Rapat digelar di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat.


Dalam rapat, Presiden meminta laporan dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) terkait dana yang telah disetorkan calon jemaah haji. 

"Rapat sore hari ini, saya ingin mendapatkan laporan dari BPKH mengenai kepercayaan yang telah diberikan umat mengenai dana haji," kata Jokowi, Kamis seperti dilansir SindoNews pada (26/4/2018).

Jokowi meminta dana haji agar dikelola secara transparan dan akuntabel. Pengelolaan dana haji kata Jokowi, juga harus sesuai dengan ketentuan syariah.

"Pengelolaan tentu saja kita ingin transparan, akuntabel, dan juga penting mengikuti prinsip-prinsip syariah," ucap Jokowi. (maf/ar)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.