-->

Latest Post



MPA,PADANG - Pemko Padang kembali mengingatkan semua ASN yang ada di lingkungan Pemerintah Kota Padang untuk tidak memperlihatkan keberpihakan pada salah satu calon. Baik dalam pemelihan presiden maupun pemilihan anggota legislatif. Larangan itu karena melanggar Undang- undang.

"Bagi semua ASN Pemko Padang agar jangan terlibat politik praktis. Karena hal itu melanggar aturan. Lebih baik netral saja," sebut Kepala Bagian Hukum Setda Kota Padang Syuhandra usai kegiatan Penyuluhan Hukum Terpadu yang digelar di Aula Kantor Kecamatan Lubuk Begalung, Senin (25/3).

Dikatakannya, bagi ASN yang terlibat politik praktis bisa terkena ancaman pidana. Selain itu juga melanggar undang undang tentang ASN. Dalam penyuluhan hukum terpadu itu, hadir staf ahli Pemko Padang, Azwin mewakili walikota. Disamping itu juga hadir sejumlah elemen sebagai peserta, mulai dari ulama, LPM, RT,RW, Karang Taruna ,pengurus KUA kelompok Kadarkum kecamatan.

Lebih jauh, Syuhandra mengatakan penyuluhan hukum terpadu itu juga dalam rangka memperbaharui lagi pengetahun hukum semua lapisan masyarakat kota Padang. Sehingga mereka menjadi orang yang taat dan sadar hukum.

Sementara itu Azwin mengatakan dengan adanya penyuluhan hukum terpadu itu diharapkan pelanggaran hukum semakin berkurang di tengah tengah masyarakat. Selain itu masyarakat juga diharapkan menerapkan prilaku sadar hukum. Jika melihat pelanggaran hukum terjadi, maka agar melaporkannya kepada petugas yang berwajib.

"Peran aktif masyarakat sangat diharapkan dalam penegakan hukum," sebutnya.

Hadir sebagai narasumber dalam penyuluhan hukum terpadu ini. Yakni unsur KPU Padang, Pengadilan Negeri Padang, kepolisian, kejaksaan, dan Sat Pol PP.(ar/*)


Oleh: Johan Efraim Rumbino
Papua Berduka

Seminggu sudah Papua berduka dan bersedih dengan adanya bencana di Sentani - Jayapura, dan dalam waktu satu minggu ini juga kita orang Papua bahkan Indonesia belajar dari artinya toleransi dari Papua dan satu hal yang sangat penting untuk kita orang Papua pelajari adalah siapa saudara kita sebenarnya? Apakah mereka yang hanya lantang berteriak menuntut kemerdekaan Papua dengan alasan agar Orang Papua bisa menjadi tuan ditanah sendiri ataukah mereka yang selalu disebut dengan sebutan kolonial yang juga berbeda warna kulit dengan kita tapi bisa ikut berduka ketika Papua dilanda duka dan juga menetaskan air mata bahkan memberi dari kekurangan mereka karena mereka anggap kita adalah saudara? Hanya kita yang melihat dengan hati yang mampu menjawabnya.

Siapa Saudara Sesungguhnya

Bencana alam yang terjadi semuanya tidak terlepas dari kehendak Tuhan. Kita semua umat yang percaya mengimani hal itu, karena segala sesuatu yang terjadi di muka bumi ini adalah kehendak Tuhan, Duka kita telah berlalu dan kita harus bangkit kembali. Dalam duka kita semua mendapat pelajaran hidup yang penting dimana saudara-saudara kita dari Sabang - Merauke turut merasakan duka yang kita alami di Papua.

Saya sendiri melihat bagaimana saudara-saudara kita yang selama ini selalu dikatakan sebagai kolonial maupun penjajah, merekalah yang selalu ada sejak bencana itu terjadi. Merekalah yang mengorbankan waktu, bahkan mampu berbagi dari kekurangan mereka untuk membantu saudara-saudara kita di Sentani. Mereka membantu dengan ikhlas tanpa ada paksaan. Karena apa? Karena Papua adalah saudara mereka, Papua adalah bagian dari Indonesia, yang ketika Papua menangis maka mereka ikut menangis.

Ada satu hal yang sangat menyentuh saya ketika hari Minggu kemarin. Saat itu saya dalam perjalanan ke Bandara Sentani untuk berangkat balik ke Jakarta setelah 3 hari saya berada di Sentani untuk memberikan bantuan bagi saudara-saudara saya. Di tengah perjalanan menuju bandara saya berpapasan dengan segerombol penjual bakso yang menggunakan motor. Jumlah sekitar 30-an motor, mereka dikawal Polisi. Saya pun bingung dan bertanya dalam hati kemana mereka akan pergi?

Karena penasaran, saya memutuskan untuk mengikuti mereka dari belakang. Dan, alangkah terkejutnya saya ketika melihat langsung bahwa mereka hadir di Sentani untuk berbagi dengan saudara-saudara mereka yang menjadi korban bencana. Bakso yang biasa mereka jual, kali ini mereka sediakan secara gratis dan cuma-cuma.

Sungguh kasih yang luar biasa yang mereka tunjukan, dalam kekurangan pun mereka masih mampu berbagi. Kasih seperti inilah yang Tuhan Yesus ajarkan kepada kita. Mereka yang tidak seiman dengan kita mampu menunjukan itu dalam duka kita saat ini.

Pejuang Papua Hanya Mampu Berkoar

Duka Sentani - Papua sudah seminggu ini. Namun, Sentani mulai bangkit membangun kembali puing-puing tangisan yang tersisa. Pertanyaan muncul, dimanakah mereka yang katanya berjuang bagi bangsa Papua? Dimanakah Beny Wenda? Dimanakah Viktor Yeimo? Dimanakah Socratez Yoman? Dimanakah Laurenz Kadepa? Dimanakah KNPB? Dimanakah ULMWP? Dimanakah OPM? Tidakkah kalian lihat Papua sedang menangis? Dimana uluran tangan kalian untuk membantu saudara-saudara kita? Dengan hebat dan lantang kalian sering berteriak bahwa kalianlah yang berjuang untuk Papua, tetapi ketika Papua menangis, kalian semua menghilang tanpa jejak. Bahkan untuk mengotori tangan kalian demi mengangkat jenasah saudara-saudara kalian pun tidak terjadi sama sekali.

Terima kasih untuk semua tindakan kalian ini, karena dari semua ini kami orang Papua belajar bahwa keluarga kami sebenarnya adalah Indonesia, saudara kami sebenarnya adalah mereka yang berbeda warna kulit dengan kami tetapi mempunyai hati dan belas kasih seperti kami.

Duka kami adalah Duka Indonesia. Karena kami Papua, kami Indonesia.
Jakarta, 25 Maret 2019                                    
Penulis adalah aktivis Gerakan Bangun Papua


MPA,JAKARTA - Dugaan rekayasa dan kriminalisasi jilid 2 terhadap Ir. Soegiharto Santoso alias Hoky selaku Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (Ketum Apkomindo) akan diuji di Pengadilan Negeri Bantul, pada hari Rabu, tanggal 27 Maret 2019 mendatang. Sebelumnya, Hoky yang juga merupakan Wapemred media online www.infobreakingnews.com ini telah mengalami proses kriminalisasi jilid 1 dan sempat ditahan selama 43 (empat puluh tiga) hari dari 24 November 2016 hingga 05 Januari 2017 di Rutan Bantul. Saat itu, para oknum penegak hukum dengan semena-mena memproses laporan bernomor: LP/392/IV/2016/ Bareskrim Polri atas laporan rekayasa yang dilakukan oleh Agus Setiawan Lie atas kuasa Sonny Franslay.

Meskipun telah ditahan selama 43 hari, faktanya Hoky divonis bebas oleh PN Bantul pada tanggal 25 September 2017 dan Kasasi JPU Ansyori, SH (Jaksa Utama Pratama) dari Kejagung RI dengan tuntutan 6 tahun penjara serta denda 4 Miliar subsider 6 bulan penjara telah ditolak oleh MA pada tanggal 18 Desember 2018 yang lalu.

Kali ini dugaan rekayasa laporan polisi dilakukan oleh Faaz Ismail yang merupakan kolega dari Agus Setiawan Lie dan Sonny Franslay. Bahkan menurut pengakuan Faaz pada saat membuat laporan di Polres Bantul dengan LP/109/V/2017/SPKT, tertanggal 24 Mei 2017, dia didampingi oleh Agus Setiawan Lie.

Faaz, bersama dua orang saksi yaitu JPU Ansyori, SH dan Suwandi Sutikno diduga melakukan rekayasa membuat laporan dan keterangan palsu tentang tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP, dengan tersangka Hoky. Dalam BAP, mereka menyatakan Hoky melakukan pemukulan terhadap Faaz Ismail, sementara Hoky memastikan tidak pernah melakukan tindak pidana penganiayaan sama sekali.

Oleh karena itu, Hoky melakukan Praperadilan terhadap Polres Bantul dengan perkara nomor 3/Pid.Pra/2018/PN Btl. dan dalam persidangan Praperadilan tersebut  hadir  5 (lima) orang Saksi yaitu; Dicky Purnawibawa, Edy Anantoratadhi, Ngongo Bili (Veri), Andi Riyanto dan Rohman Yudi Ardianto (Anang) yang menyatakan tidak ada tindak pidana penganiayaan sama sekali. Yang terjadi hanyalah ribut-ribut soal kata-kata “kutu kupret” saja. Selain itu, ada 3 (tiga) orang saksi, yaitu Darma Kusuma Setya, Christian Yanuar dan Joko Rianto, dalam BAP di Polres Bantul telah menyatakan hal yang sama yaitu tidak melihat adanya tindak pidana penganiayaan.

Hoky menempuh proses Praperadilan terhadap Polres Bantul karena memang tidak ada tindak pidana penganiayaan sama sekali. Bahkan, Hoky memastikan tidak pernah memperoleh surat panggilan pertama, tetapi langsung surat panggilan kedua. Juga tidak ada bukti visum, termasuk pada CCTV di PN Bantul tidak ada bukti penganiayaan sama sekali. Namun mengherankan, pada tanggal 15 Januari 2019 Hoky ditetapkan sebagai tersangka, walapun telah dilakukan perubahan dari tindak pidana penganiayaan berat pasal 351 KUHP menjadi tindak pidana penganiayaan ringan Pasal 352 KUHP.

Saat dilakukan konfirmasi oleh awak media, Hoky menyatakan siap menghadapi kasus rekayasa dan kriminalisasi tersebut. “Saya tetap akan hadapi dan siap hadir di PN Bantul. Bahkan saya telah proaktif menghubungi penyidik, saya juga telah mengirimkan Chat WA kepada penyidik termasuk ke Sdr. Faaz dan Sdr. Suwandi agar pelapor dan saksi hadir. Termasuk saya menghubungi via call dan SMS saksi JPU Ansyori SH, karena saksi JPU Ansyori SH tidak menggunakan WA. Tentu saja harapan saya mereka hadir, agar terungkap di muka persidangan rekayasa mereka,” ujar Hoky.

Seperti saat sidang pada tahun 2017, lanjut Hoky, dimana salah satu saksi lawan mengungkapkan tentang benar ada orang yang menyiapkan dana agar saya masuk penjara. “Kesaksian tersebut tertuliskan dalam salinan putusan 3/Pid.Sus/2017/PN Btl. (Hak Cipta). Hebat sekali-kan orang yang menyiapkan dana untuk masukan saya ke penjara,” kata Hoky kepada sejumlah media, Minggu (24/3/2019) di Jakarta.

Upaya mengkriminaliasi Hoky selaku Ketum Apkomindo terus-menerus dilakukan sejak dia menjabat sebagai Ketum Apkomindo di awal tahun 2015 hingga saat ini di tahun 2019. Faktanya telah ada 5 (lima) laporan polisi atas Hoky, yaitu satu di Polres Jakarta Pusat, tiga di Bareskrim Polri dan satu di Polres Bantul. Seluruh laporan polisi tersebut diduga merupakan rekayasa hukum dan dibuat-buat, sehingga satu-persatu dapat diatasi dengan baik oleh Hoky. Apalagi saat ini Hoky bersama dengan beberapa koleganya telah mendirikan kantor pengacara dengan nama Mustika Raja Law Office untuk membantu mengatasi permasalahan hukum dirinya, sekaligus untuk membantu teman-teman yang membutuhkan.

Sebenarnya, bukan hanya 5 (lima) laporan polisi saja yang harus dihadapi oleh Hoky. Hingga saat ini telah ada total 13 (tiga belas) Perkara Pengadilan berkaitan dengan Apkomindo. Sebelas perkara diantaranya suudah diselesaikan, antara lain; 1 (satu) di PN Jakarta Timur,  1 (satu) di PT DKI Jakarta, 1 (satu) di PTUN, 1 (satu) di PT TUN, 3 (tiga) di PN Bantul, 1 (satu) di PN Jakarta Pusat dan 3 (tiga) di MA.

Saat ini Hoky juga sedang menghadapi gugatan baru dari Rudy Dermawan Muladi dan Faaz Ismail, dimana Rudy dan Faaz yang sejak 14 Februari 2018  sudah dinyatakan sebagai tersangka tindak pidana pencemaran nama baik dan Undang Undang ITE di Polda DIY atas laporan polisi nomor : LP/362/VII/2017/DIY/SPKT. Sayangnya, hingga kini telah lebih dari 1 (satu) tahun lamanya, kasus yang dilaporkan korban Hoky tersebut masih belum dilimpahkan kepenuntutan, Sedangkan sebaliknya, Faaz Ismail, cs yang melaporkan kasus tindak pidana ringan (Tipiring) Hoky dengan Pasal 352 KUHP ini perkaranya sudah sedang berjalan di Pengadilan Negeri Bantul, Yogyakarta.

Gugatan baru Rudy dan Faaz adalah terkait perkara perdata dengan nomor 633/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dimana Rudy dan Faaz mengklaim dirinya masing-masing sebagai Ketum dan Sekjen DPP Apkomindo masa bakti 2015-2020. Para penggugat ini tidak tanggung-tanggung, mereka menggunakan jasa pengacara terkenal yaitu Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH., MM. Selain Hoky, masih ada tergugat lainnya yaitu; Muzakkir, Go Andri Sugondo, Agustinus Sutandar, Gomulia Oscar, dan Suwato Kumala, ditambah beberapa turut tergugat lainnya, yaitu; Felix Lukas Lukmana, H. Hendra Widya, SE, MM, MBA, Nurul Larasati, SH, Erlien Wulandari, SH, dan Dini Lastari Siburian, SH.

“Secara kebetulan, pada saat yang sama yaitu hari Rabu, tanggal 27 Maret 2019 akan ada agenda sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, namun saya harus memilih hadir di PN Bantul, sebab untuk di PN Jakarta Selatan merupakan sidang gugatan perdata, sedangkan di PN Bantul adalah sidang pidana,” jelas Hoky.

Hoky yang sempat menjadi Ketua Pantia Kongres Pers Indonesia pada tanggal 06 Maret 2019 lalu di Asrama Haji Pondok Gede, menghimbau agar teman-teman jurnalis berkenan membantu melakukan pemberitaan, namun tetap berimbang serta adil. “Saya senang jika teman-teman jurnalis yang berdomisili di sekitar Bantul seperti dari Yogyakarta, dari Sleman, dari Gunung Kidul dan dari Kulon Progo berkenan hadir dan meliput sidangnya, karena akan semakin terungkap tentang Pihak lawan selalu berupaya melakukan rekayasa hukum terhadap diri saya,” tambah Hoky berharap.

Bahkan, imbuhnya, Sdr. Faaz sempat menyatakan kepada saya bahwa untuk gugatan di PN Jakarta Selatan itu dia hanya tanda tangan saja dan ada orang yang membiayai pembayaran kepada pengacara-nya. “Nanti bisa bertanya langsung ke Sdr. Faaz di PN Bantul. Mereka berpikir hukum itu bisa dibeli dan direkayasa, padahal jaman telah berubah. Faktanya saya telah menang di MA hingga 3 perkara dari pihak mereka, bahkan Kasasi JPU dengan tuntutan penjara 6 tahun telah ditolak oleh MA. Saat ini saya sedang menantikan salinan putusan dari MA, mereka malah masih bermain-main dengan hukum terus. Yakinlah, tidak lama lagi kelompok mereka akan menuai apa yang telah mereka taburkan,” pungkas Hoky optimis. (SSH/Red)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.