Terkait Korupsi di Disnak Sumbar, Keluarga Terpidana Serahkan Uang Pengganti
Gambar ilustrasi
MPA,PADANG – Terkait pekara Tindak Pidana Korupsi
pada Dinas Peternakan Provinsi Sumbar. Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang
menerima uang pengganti (UP) sebesar Rp15.713.130 dari pihak keluarga terpidana
mantan Kepala Seksi (Kasi) Klinik Hewan UPTD Balai Laboratorium Klinik
Kesehatan Hewan (BLKKH), Syamsurijal, Senin (20/5).
Uang pengati tersebut telah sesuai dengan amar Putusan MARI
RI no.261 K/PID.SUS/2009 sebesar Rp.15.713.130. Penyetoran diajukan langsung
oleh kakak kandung terpidana dan
diterima oleh Jaksa Awilda dan Muhasnan Mardis selaku Kasubsi Eksekusi
pada Kejari Padang.
"Kakak kandung terpidana yang datang langsung
menyerahkan uang pengganti tersebut, sebagaimana tertuang dalam putusan
terhadap terpidana Syamsurijal," kata Muhasnan.
Muhasnan menyampaikan, berdasarkan putusan tersebut,
terpidana tidak hanya dikenakan uang pengganti. Namun juga dikenakan denda yang
juga harus dibayarkan senilai Rp15 juta, akan tetapi saat ini pihak keluarga
baru membayarkan uang pengganti.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
(Tipikor) Padang menyatakan terdakwa Syamsurijal terbukti bersalah melakukan
tindak pidana korupsi, dan menjatuhkan humuman pidana penjara selama satu tahun
dan enam bulan. Mantan Kasi Klinik Hewan UPTD Balai Laboratorium Klinik
Kesehatan Hewan (BLKKH) pada Dinas Perternakan dan Kesehatan Hewan Sumbar itu tertangkap
tangan oleh tim saber pungli pada 2016 lalu.
Saat dilakukan penggeledahan di ruang kerja terpidana, tim
saber pungli menemukan uang tunai senilai Rp6.129.000 dengan rincian
Rp3.129.000 ditemukan di dalam laci meja apotek, dan Rp3 juta dari laci meja
kerja terpidana Syamsurijal. Uang tersebut merupakan hasil pungli saat
terpidana memberikan pelayanan pengobatan atau vaksin hewan.
Selain menemukan bukti uang , tim saber juga mengamankan
barang bukti pendukung lain berupa, komputer, berkas nota pembayaran retribusi
yang dibayarkan untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sumbar sejak Januari 2016,
buku registrasi, dan tabel tarif harga berobat yang tidak sesuai dengan aturan
Pergub.
Manjelis hakim menilai, perbuatan terdakwa terbukti bersalah
melanggar pasal 3 juncto 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana
telah diubah dan ditambah dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang
pemberantasan korupsi. Majelis hakim berpendapat, perbuatan terdakwa menyalahi
wewenang atau jabatannya sebagai dokter hewan. (*)
Sumber Haluan.com