-->

Latest Post

Gambar ilustrasi

MPA,PADANG – Terkait pekara Tindak Pidana Korupsi pada Dinas Peternakan Provinsi Sumbar. Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang menerima uang pengganti (UP) sebesar Rp15.713.130 dari pihak keluarga terpidana mantan Kepala Seksi (Kasi) Klinik Hewan UPTD Balai Laboratorium Klinik Kesehatan Hewan (BLKKH), Syamsurijal,  Senin (20/5).

Uang pengati tersebut telah sesuai dengan amar Putusan MARI RI no.261 K/PID.SUS/2009 sebesar Rp.15.713.130. Penyetoran diajukan langsung oleh kakak kandung terpidana dan  diterima oleh Jaksa Awilda dan Muhasnan Mardis selaku Kasubsi Eksekusi pada Kejari Padang.

"Kakak kandung terpidana yang datang langsung menyerahkan uang pengganti tersebut, sebagaimana tertuang dalam putusan terhadap terpidana Syamsurijal," kata Muhasnan.

Muhasnan menyampaikan, berdasarkan putusan tersebut, terpidana tidak hanya dikenakan uang pengganti. Namun juga dikenakan denda yang juga harus dibayarkan senilai Rp15 juta, akan tetapi saat ini pihak keluarga baru membayarkan uang pengganti.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang menyatakan terdakwa Syamsurijal terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, dan menjatuhkan humuman pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan. Mantan Kasi Klinik Hewan UPTD Balai Laboratorium Klinik Kesehatan Hewan (BLKKH) pada Dinas Perternakan dan Kesehatan Hewan Sumbar itu tertangkap tangan oleh tim saber pungli pada 2016 lalu.

Saat dilakukan penggeledahan di ruang kerja terpidana, tim saber pungli menemukan uang tunai senilai Rp6.129.000 dengan rincian Rp3.129.000 ditemukan di dalam laci meja apotek, dan Rp3 juta dari laci meja kerja terpidana Syamsurijal. Uang tersebut merupakan hasil pungli saat terpidana memberikan pelayanan pengobatan atau vaksin hewan.

Selain menemukan bukti uang , tim saber juga mengamankan barang bukti pendukung lain berupa, komputer, berkas nota pembayaran retribusi yang dibayarkan untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sumbar sejak Januari 2016, buku registrasi, dan tabel tarif harga berobat yang tidak sesuai dengan aturan Pergub.

Manjelis hakim menilai, perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 3 juncto 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi. Majelis hakim berpendapat, perbuatan terdakwa menyalahi wewenang atau jabatannya sebagai dokter hewan. (*)






Sumber Haluan.com

Dengan judul artikel : Terpidana Pungli Disnak di Sumbar Serahkan Uang Pengganti


MPA,JAKARTA - Di hadapan ratusan undangan yang hadir, Pengurus Pusat Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (PP IPNU) mengadakan Sosialisasi Cegah Radikalisme dan Kenakalan Remaja. Acara yang dilangsungkan di Gedung Juang Cikini, Jakarta Pusat pada hari Senin (20/5/2019) itu, diadakan menjelang buka puasa bersama.

Di dalam diskusi tersebut terungkap bahwa intoleransi dan bibit-bibit radikalisme sudah masuk dan berkembang di sekolah-sekolah. “Hasil penelitian terbaru dari PPIM UIN Jakarta (2017), dilakukan terhadap siswa/mahasiswa dan guru/dosen dari 34 provinsi di Indonesia. Di antara hasilnya, yaitu sebanyak 34,3 persen responden memiliki opini intoleransi kepada kelompok agama lain selain Islam. Kemudian, sebanyak 48,95 persen responden siswa/mahasiswa merasa pendidikan agama mempengaruhi mereka untuk tidak bergaul dengan pemeluk agama lain. Yang lebih mengagetkan lagi 58,5 persen responden mahasiswa/siswa memiliki pandangan keagamaan dengan opini yang radikal," tutur Ketua Umum PP IPNU Aswandi Jaelani.

Aswandi menambahkan terkait persoalan yang muncul, mengapa bibit-bibit radikalisme bisa masuk pada kalangan pelajar? Dan bagaimana strategi agar mampu mencegah pemahaman radikalisme memengaruhi cara berpikir pelajar saat ini? "Hal ini menjadi PR besar dan fokus pembahasan bagi kita terutama bagi organisasi kepelajaran seperti IPNU,” jelas Aswandi.

Selain masalah radikalisme. kenakalan remaja, khususnya di kalangan pelajar, juga menjadi perhatian yang utama. Kenakalan ini banyak pemicunya, salah satunya adalah minuman keras! minuman ber-alkohol (minol).

Wakil Ketua Umum Ahmad Imaduddin Abdillah menjelaskan bahwa Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDK!) 2017 mengungkapkan umur mulai minum alkohol terutama pada usia 15-19 tahun pada pria sebesar 70 persen dan wanita 58 persen. "Sementara pada usia 20-24 tahun, pria yang mengonsumsi alkohol sebanyak 18 persen dan wanita 8 persen. Kebanyakan remaja yang mengkonsumsi miras. mengapa dia suka mengkonsumsi minuman keras, alasanya karena saat itu dia galau atau ada masalah. Sehingga langsung minum-minuman keras agar hilang sedikit masalah dalam hidupnya, walaupun hanya sementara tapi bisa menenangkan pikirannya,” ucap Imaduddin.

Selanjutnya Imaduddin menambahkan, “Karena hal inilah yang menyebabkan mereka kecanduan dan menghalalkan berbagai cara untuk mendapatkan minuman tersebut. Sekarang para penikmat minuman keras juga sering mengoplos minuman keras atau yang lebih dikenal dengan miras oplosan, itu yang menyebabkan bahaya bagi tubuh karena tidak tau kadar alkohol yang dikonsumsi."

“Semoga dengan diberikan pembekalan ini diharapkan simpatisan Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (PP IPNU) dapat memahami bersama membuat kontra radikalisme dan bahaya minuman keras yang marak terjadi sekarang ini," tutup Imaduddin.(Jesi/Red)


MPA,PADANG – Ramadhan adalah bulan yang penuh berkah dan sangat dinanti-nantikan oleh seluruh umat Islam, di bulan suci Ramadhan ini biasanya umat muslim selalu melakukan kebaikan dengan serangkaian kegiatan-kegiatan positif.

Bahkan setiap sekolah biasanya di bulan yang penuh berkah  ini mengadakan pesantren ramadhan dan memasukkannya dalam program yang wajib diikuti oleh para pelajar, guna meningkatkan keimanaan dan ketaqwaan serta berbudi pekerti luhur dalam bentuk aktualisasi pembiasaan hidup beragama.

Pesantren ramadhan juga akan menjadi bekal bagi siswa/siswi yang selesai menamatkan pendidikannya, di sekolah siswa/siswi tidak hanya mendapatkan ilmu secara kejuruan, namun juga ilmu agama yang yang akan membentengi kehidupan mereka.

Program pesantren ramadhan merupakan salah satu kegiatan yang umumnya hanya dilaksanakan pada bulan ramadhan, seperti SMK-N5 Kota Padang Provinsi Sumbar yang setiap tahun selalu mengadakan pesantren ramadhan di Gedung Cevron SMK-N5 Padang, kali ini program pesantren dimulai sejak 16 Mei 2019, dan akan berakhir pada 29 Mei 2019 mendatang. 

"Kegiatan ini rutin setiap tahunnya diadakan pihak sekolah dan biasanya ditutup dengan acara buka puasa bersama oleh guru dan pegawai sekolah," tutur salah seorang guru SMK-N5 Padang yang namanya tidak mau disebutkan,  (20/5/2019).

Lebih lanjut ia mengatakan, materi kegiatan pesantren ramadhan selain ceramah agama, juga diisi dengan diskusi, dan diakhiri dengan sholat berjamaah, semoga program pesantren ramadhan ini dapat memberi manfaat bagi siswa-siswi yang mengikuti.

"Dan diharapkan mampu menjadikan siswa/siswi SMK-N5 Padang menjadi insan yang bertaqwa serta mampu mengendalikan perilaku dari sifat-sifat negatif, yang dapat merugikan pribadi dan keluarga," Ujarnya.


(Gusni)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.