Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melakukan
penyesuaian terkait kuota penerimaan peserta didik baru yang telah diatur dalam
Permendikbud. Foto/Ilustrasi
MPA,JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan (Kemendikbud) melakukan penyesuaian terkait kuota penerimaan peserta
didik baru yang telah diatur dalam Permendikbud tersebut.
Penyelesuan dilakukan menyikapi kondisi beberapa daerah yang
belum dapat melaksanakan secara optimal kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru
(PPDB) tahun 2019 sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
(Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018,
Penyesuaian kuota tersebut dituangkan dalam Surat Edaran
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta
Didik Baru. Surat Edaran diterbitkan dengan adanya Permendikbud Nomor 20 Tahun
2019 sebagai perubahan atas Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan
Peserta Didik Baru.
Dengan adanya surat edaran tersebut, diharapkan gubernur dan
bupati/wali kota dapat melakukan penyesuaian ketentuan PPDB sesuai dengan
perubahan dalam surat edaran tersebut.
Penyesuaian kuota pada jalur prestasi, merujuk pada surat
edaran dimaksud, yang semula paling banyak 5% dari daya tampung sekolah, naik
menjadi paling banyak 15%.
“Merujuk arahan Bapak Presiden kepada Bapak Mendikbud untuk
menambah jalur prestasi, dan melihat kondisi di lapangan maka diputuskan
menambahkan kuota untuk jalur prestasi pada penerimaan peserta didik baru tahun
ini,” kata Sekretaris Jenderal, Kemendikbud, Didik Suhardi, di Kantor
Kemendikbud, Senayan, Jakarta, Jumat 21 Juni 2019 dalan siaran pers yang dilansir
SINDOnews, Sabtu (22/6/2019).
Selain jalur prestasi, penyesuaian juga dilakukan pada jalur
zonasi yang semula paling sedikit 90% dari daya tampung sekolah, diperbaharui
menjadi paling sedikit 80%. Sedangkan untuk jalur perpindahan orangtua tetap
sama, yakni paling banyak 5% dari daya tampung sekolah.
“Kita keluarkan surat edaran untuk membantu daerah-daerah
yang masih ada permasalahan tentang PPDB. Sedangkan bagi daerah yang tidak ada
permasalah, bisa jalan terus,” terang Didik.
Terdapat tiga jalur dalam penerimaan peserta didik baru tahun
ini, yakni zonasi, prestasi, dan perpindahan tugas orang tua/wali. Melalui
jalur zonasi ini, sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib
menerima calon peserta didik yang berdomisili sesuai zona yang ditetapkan oleh
pemerintah daerah.
Untuk jalur prestasi merupakan peserta didik berprestasi yang
berdomisili di luar zonasi sekolah yang bersangkutan. Penentuan diterimanya
peserta didik melalui jalur prestasi ini ditentukan melalui nilai Ujian Sekolah
Berstandar Nasional (UASBN) atau Ujian Nasional (UN), serta prestasi atau
penghargaan di bidang akademik maupun nonakademik pada tingkat nasional,
provinsi, dan kabupaten/kota.
Sedangkan untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali
merupakan calon peserta didik yang berdomisili di luar zonasi sekolah
bersangkutan dan mengikuti perpindahan tugas orang tua yang dibuktikan dengan
surat penugasan orang tua dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang
mempekerjakan.
“Pelaksanaan PPDB berbasis zonasi tahun ini merupakan tahun
ketiga dalam pelaksanaannya. Dengan ini, saya berharap bisa membantu dalam
percepatan pemerataan kualitas pendidikan,” ucapnya.
Didik juga berharap kepada orang tua yang memiliki putra dan
putri yang berprestasi dapat memasukan anak-anaknya di sekolah-sekolah dekat
dengan tempat tinggal masing-masing.
“Dengan itu para siswa yang memiliki prestasi bagus tidak
hanya di satu sekolah tertentu saja, tetapi dapat menyebar di sekolah lainnya,”
kata Didik.