Lima Pelaku, Dengan "BB 38 kg Ganja" di Ringkus Polda Sumbar
Fhoto Istimewa
MPA,PADANG - Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat
mengungkap peredaran 38 kilogram barang haram jenis ganja kering dari lima
pelaku yang berinisial (RP), (HW), (CA) dan pasangan suami istri (R) dan (SN).
Wakil Direktur Reserse Narkoba AKBP Roedy Yulianto dalam
jumpa pers pada Kamis (11/07/2019) mengatakan, pengungkapan ini dilakukan di
beberapa lokasi yang berbeda namun dalam lingkungan yang sama.
Awalnya penangkapan dilakukan terhadap pelaku yang berinisal
(RP) di Jalan Tabing Runtuh Kuranji Kota Padang pada Sabtu (6/7). Dari pelaku
di sita empat paket ganja kering seberat 14,78 gram.
Kemudian petugas melakukan pengembangan guna mencari asal
ganja tersebut. Dari tersangka (RP) tersebutlah inisial (HW).
Akhirnya petugas langsung bergerak dengan cara menyamar jadi
pembeli. Setelah itu petugas langsung meringkus (HW) di kawasan Sawah Luar
Komplek Taman Asri II Sungai Sapiah Padang, pada Kamis (11/7).
Di kediaman (HW) petugas menemukan barang bukti ganja kering
seberat 21 kilogram yang terbungkus lakban, petugas terus melakukan
pengembangan dari tersangka, ternyata rekannya berinisial R akan datang ke Kota
Padang membawa ganja.
Mendapat informasi tersebut Ditresnarkoba Polda Sumbar
langsung bergerak, dan meringkus (R) di
Kota Payakumbuh. Beliau naik bus dari Medan.
Ternyata pelaku (R) ini telah ditunggu oleh istrinya (SN)
bersama temannya (CA) yang kemudian menjemputnya dengan menggunakan mobil, dan
saat kedua pelaku hendak memindahkan barang ke dalam mobil, petugas langsung
melakukan penangkapan.
"Pada saat narkoba dipindahkan dari bus ke mobil, kami
langsung menggerebek pelaku dengan barang bukti berupa ganja kering seberat 17
kilogram" ,ujarnya.
Kemudian pelaku dibawa ke Mapolda Sumbar untuk dilakukan
pemeriksaan lebih lanjut, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka
akhirnya disangkakan pasal 111 dan 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2009
tentang narkotika. (Gs)