-->

Latest Post


MPA, TANAH DATAR  -  Pelaksanaan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) reguler 108  Kodim 0307/Tanah Datar terlaksana ditenggah pandemi yang sudah mendunia, itu semua berkat dukungan masyarakat dan Pemkab setempat.

"Saya ucapan terimakasih sudah mendukung pelaksanaan TMMD 108 meski ditengah pandemi yang sudah  mendunia," Kata Ketua Tim Wasev Brigjen TNI Sulistiyono, S. Sos, CFrA dalam Kunjungan Tim Pengawasan dan Evaluasi (Wasev) Mabes TNI ke lokasi TMMD 108, Kamis (16/07).

Sulistiyono menjelaskan, Wasev bertujuan untuk melihat progres TMMD TMMD 108 di wilayah 0307/Tanah Datar  apa sudah tepat sasaran dan sesuai dengan tujuanan pelaksanaan serta berdampak pada peningkatan ekonomi.

TMMD sebut Sulistiyono sudah berjalan 40 tahun, dalam pelaksanaan TMMD tentu sudah banyak inovasinya dan memprioritaskan daerah tertinggal.

"Desa pertahanan terakhir pertahanan daerah, maka pelaksanaan TMMD menjangkau ke pelosok negeri, bisa perkotaan dengan kategori kota kumuh, dan bisa daerah rentan bencana,"  kata Perwira Tinggi itu.

Sulistiyono mengatakan jegiatan TMMD merupakan usulan dari bawah serta berdasarkan skala prioritas.

Khusus program dan kegiatan TMMD 108,  Sulistiyono menilai sangat strategis dan tepat sasaran, pasalnya mengurangi kemacetan karena dapat menjadi ruas jalan alternatif Padang menuju Bukittinggi atau sebaliknya.

Disamping itu pembukaan ruas jalan sepanjang 2.800 meter dapat berdampak signifikan untuk peningkatan ekonomi masyarakat setempat.

"Ruas jalan bernilai ekonomi tinggi, bahkan hasil pertanian dapat dipasarkan dengan harga tinggi, karena sayur masih segar," katanya.

Sementara Wali Nagari Panyalaian Roni Datuak Paduko Sirajo mengatakan TMMd 108 tidak mudah tetapi tetap melalui tahapan proses sehingga semua tantangan dapat dipecahkan.

Pembukaan ruas jalan sebut Roni akan meningkatkan ekonomi secara signifikan, melahirkan usaha-usaha baru serta dapat meningkatkan nilai jual tanah

"Kita sudah meninggalkan ekonomi untuk anak kemenakan dalam jangka panjan," katanya.

Kunjungan Wasev ke lokasi TMMD 108 yang dipusatkan di lapangan bola kaki pasar Raba'a Nagari Panyalaian menerapkan protokol kesehatan dimulai dengan pemeriksaan suhu tubuh, cuci tangan, mengunakan masker serta sosial distansing.

Sebelum meninjau pembukaan ruas jalan Wasev melakukan penanaman pohon yang didahului dengan penyerahan bantuan bagi warga setempat. (Penrem 032)

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.Ik (Photo MPA)

MPA, PADANG - Bentuk keseriusan Polda Sumatera Barat dalam memberantas praktek illegal mining di wilayah hukumnya kini kembali dibuktikan oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) dengan menangkap tujuh orang pelaku penambangan tanpa izin.

“Ini adalah bentuk komitmen bapak Kapolda Sumbar dalam memberantas illegal mining,” kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.Ik saat konferensi pers di lantai 4 Mapolda Sumbar, Kamis (16/7/2020) siang.

Dari data penyelesaian berbagai kasus, Kabid humas menuturkan bahwa jumlah perkara selama kurun waktu bulan Desember 2019 hingga Juli 2020 yang diungkap Polda Sumbar untuk Illegal Mining dengan jumlah perkara 25 kasus dengan tersangka sebanyak 52 orang, untuk yang telah P21 sebanyak 15 kasus.

Sedangkan untuk kasus pencegahan dan pemberantasan perusak hutan yang berhasil diungkap Polda Sumbar sebanyak 24 kasus dengan tersangka 28 orang, untuk kasus yang telah P21 sebanyak 15 kasus. Sementara untuk pengungkapan kasus mercuri Polda Sumbar mengungkap sebanyak 2 kasus yang saat ini telah tahap 2, ujarnya.

Hal ini merupakan harapan dan komitmen dari Kapolda Sumbar Irjen Pol Drs. Toni Harmanto untuk menjadikan wilayah Sumatera Barat bebas dari kasus yang bisa merusak hutan dan lingkungan hidup, pungkas Kabid humas. (*)

Sumber : Bidhumas Polda Sumbar


MPA, PADANG – Jajaran Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Sumbar telah mengamankan 7 orang pelaku dalam perkara tindak pidana pertambangan tanpa izin usaha, pertambangan berupa Sirtu dan penambangan emas di Jorong Koto Beringin Nagari Koto Beringin Kecamatan Tiumang Kabupaten Dharmasraya, pada Kamis (2/7/2020) lalu.

Pelaku SH Alias WN bersama teman-temannya diamankan di lokasi saat sedang berlangsungnya kegiatan penambangan, dari lokasi tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa alat berat jenis excavator, mesin robin, slang air, alat dulang emas, dan air raksa/mercuri.

Selain itu, di bulan Mei 2020 jajaran Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar juga berhasil mengamankan 2 orang pelaku dalam perkara tindak pidana penyimpanan bahan bakar tanpa izin usaha berupa bahan bakar minyak tanah di 2 lokasi masing-masing di di Villa Idaman Blok E/23 RT 005 RW 001 Kelurahan Sungai Sapih Kecamatan Kuranji Kota Padang dan Desa Ampalu Kecamatan Pariaman Utara Koata Pariaman.

Hal tersebut terungkap saat gelar konferensi pers di lantai 4 Polda Sumbar, Kamis (16/7) yang dipimpin oleh Kabid humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu didampinggi Kasubbid 4 Ditreskrimsus Polda Sumbar AKBP David Tampubolon dan Kasubbid Penmas Bidhumas AKBP Nurbaiti.

Kombes Pol Satake Bayu menerangkan, pertama petugas berhasil mengamakan pelaku berinisal CW (44) warga Kelurahan Sungai Sapih Kecamatan Kuranji Kota Padang hari Rabu 20 Mei 2020 malam dalam kasus penyimpanan BBM jenis minyak tanah dan di lokasi kedua petugas mengamankan pelaku berinisial I (36) dikawasan Desa Ampalu Kecamatan Pariaman Utara Kota Pariaman.

“Iya benar jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar berhasil mengungkap kasus pertambangan tanpa izin perkara menyimpan BBM tanpa izin di dua lokasi,” ujarnya.

Kabid humas menambahkan, dari pelaku CW (44), petugas berhasil menyita barang bukti berupa 6 buah tedmon yang diantaranya 4 buah tedmon berisi BBM jenis minyak tanah, 36 buah drum yang diantaranya 26 drum berisikan BBM minyak tanah, 40 buah jerigen yang diantaranya 13 buah jerigen yang berisikan minyak tanah.

Sementara dari tangan pelaku berinisial I (36), petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa 4 tedmon berisikan isi 1000 liter bensin, 7 buah jerigen masing-masing berisikan 35 liter, 1 buah jerigen 20 liter berisikan minyak tanah serta beberapa alat pewarna dan bubuk pemutih.

“Polda Sumbar terus berkomitmen untuk melakukan pemberatasan terhadap kasus illegal mining dan kasus lainnya di wilayah Sumatera Barat,” pungkas Kabid Humas.(*)

Sumber Bidhumas Polda Sumbar

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.