-->

Latest Post


PADANG -  MEDIAPORTALANDA - Di area Pelayanan Utara Perumda AM Kota Padang, (30/4/2021) sore melaksanakan giat bagi-bagi takjil gratis kepada setiap pengendara dan masyarakat yang melintas disekitar Kantor Cabang Tabing. 


Tampaknya kegiatan ini dilakukan Perumda AM Kota Padang untuk memeriahkan Bulan Ramadhan dan indahnya berbagi kepada sesama.


Pantauan awak media, kegiatan ini mendapat apresiasi tinggi dari masyarakat, terlihat dari antusiasme masyarakat dan pengemudi kendaraan yang menerimanya. 


Sejumlah pengendara dan masyarakat tampak menghampiri para petugas yang membagikan takjil. Arus lalu lintas pun terlihat lancar-lancar saja.


Walau dalam situasi pandemi yang belum berakhir, namun Ramadhan tahun ini memberikan banyak keberkahan, meskipun begitu masyarakat dihimbau untuk tetap menjalankan prokes, jangan sampai lengah, Semoga kita selalu dalam lindungan. Aamiin. (**)


SUMBAR - MEDIAPORTALANDA - Beberapa hari ini, jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Padang Pariaman aktif melakukan pemeriksaan setiap kendaraan yang melewati wilayah hukumnya. Kendaraan yang diperiksa khususnya kendaraan mini bus yang membawa penumpang.


"Iya benar, setiap hari kita lakukan pemeriksaan kendaraan roda empat (mobil)," kata Kapolres Padang Pariaman AKBP Dian Nugraha, S.Ik melalui Kasat Lantas AKP Asep Wahyudi, S.Ik, Kamis (29/4).

Dikatakan, selain memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan, petugas lalu lintas itu juga memeriksa para penumpang yang berada di dalam mobil untuk melihat kepatuhan terhadap protokol kesehatan. 


"Kita cek juga, pengemudi dan penumpang apakah pakai masker atau tidak. Karena saat ini kan masih dalam pandemi Covid-19," tuturnya. 


Dalam pemeriksaan itu lanjutnya, petugas juga memberikan imbauan kepada pengendara tentang aturan lalulintas dan imbauan larangan mudik pada tahun ini.


"Sesuai anjuran pemerintah agar tidak ada mudik. Maka kami imbau untuk tidak melaksanakan mudik," imbaunya.


Imbauan untuk tidak mudik yang dilakukan oleh pihaknya tersebut akan dilakukan hingga tanggal 5 Mei 2021 mendatang. Sebab, mulai tanggal 6 Mei imbauan tersebut akan berubah jadi penindakan bagi warga yang nekat mudik.


"Jadi tanggal 6 Mei 2021 akan berlaku penindakan. Akan kami berikan sanksi bahkan sampai kita suruh balik arah kembali," tegasnya. (bhps)

PADANG - MEDIAPORTALANDA - Pemerintah Provinsi (pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berkerjasama dengan Polda dan Korem 032 Wirabraja dalam rangka menekan penyebaran virus corona (covid 19) di Sumbar akan melakukan penertiban protokol kesehatan (prokes) masyarakat sesui Peraturan Daerah nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasan Baru (AKB)


Hal ini disampaikan Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah disel-sela kesibukan kegiatan pada Jum'at (30/4/2021).


Gubernur Sumbar menyampaikan, dilema kondisi turun naiknya penyebaran wabah covid 19 di Sumbar cukup merisaukan, dimana kesadaran masyarakat akan pentingnya prokes masih rendah dan cendrung mengabaikan ini terbukti masih banyak masyarakat yang diberikan sanksi sesuai Perda No.6 Tahun 2020 untuk 1 Januari s.d 28 April 2021 telah 43.697 orang diberi sanksi kerja sosial dan denda administrasi, 641 pelaku usaha dan 226 penyelenggara kegiatan se Sumbar.  Menyikapi kondisi ini kita akan tetap  melakukan razia Penerapan Perda No.6 tahun 2020 dan juga pengawasan melalui posko-posko di perbatasan.


"Turun naiknya penyebaran wabah covid 19 lebih disebabkan karena kurang disiplin prilaku prokes masyarakat (pakai masker, Cuci Tangan dan Jaga Jarak). Selain itu ada mobilitas orang datang dari luar daerah yang membawa dari kondisi perjalanannya. Karena itu pemerintah melarang mudik dan melakukan pengawasan melalui posko dan razia rutin Perda AKB 2020 dalam bulan ramadhan dan menyambut idul fitri agar penanganan covid 19 lebih terkendali," ungkap Mahyeldi.


Mahyeldi juga menyampaikan, rendahnya disiplin prokes masyarakat Sumbar masih terlihatnya ditengah-tengah masyarakat terutama di daerah kabupaten dan kota masih minim pakai masker dan masih rendah presentase pelaksanaan vaksin saat ini.


"Dinas Kesehatan Sumbar hendaknya segera meningkatkan proses vaksinasi masyarakat agar meningkatkan lebih baik. Dan kepada Badan Penanggulang Bencana Daerah (BPBD) supaya membagi-bagikan masker di aktifitas beribadah masyarakat serta kepada Satpol PP bersama Tim Keamanan melakukan razia dan penertiban disiplin AKB dengan denda atau kurungan penjara," serunya. 


Kepala Satuan Polis Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Dedy Diantolani, Sos, MM. juga melaporkan kegiata  razia Tim Gabungan Penegakan Perda 6 Tahun tentang Adaptasi Kebiasaan  Baru, Pencegahan dan Pengendalian Covid 19. 


"Baru- baru ini telah dilaksanakan operasi penegakan Perda 6 Tahun 2020 gabungan dengan Polda Sumbar dengan rincian personil, Satpol PP dan Damkar Prov Sumbar : 7 orang dan Polda Sumbar : 50 orang. Razia penegakan Perda 6 Tahun 2020 fokus pada pelaku usaha diantaranya masih dalam memberikan sansi teguran tertulis.jika tahuan terulang akan diberikan sansi denda atau penjara," ujarnya.


Dedy juga mengatakan, dengan adanya penegakan perda ini dapat memberikan efek jera terhadap masyarakat di Kota Padang sehingga dapat menekan angka penyebaran Covid-19 di Sumatera Barat.


" Dengan suasana Kota Padang tepatnya di kafe2 pada malam hari selalu ramai, diharapkan Tim Terpadu Penanganan Covid-19 selalu berkesinambungan dan konsisten dalam penegakan Perda No 6 Tahun 2020, terutama himbauan terhadap pelaku usaha," katanya.


Dedy juga sampaikan , semua orang yang terjaring operasi protokol Kesehatan Covid 19 ini di bawa ke Polda Sumbar untuk di berikan Rapid Antigen. Dan setelah dilakukan pemeriksaan, hasilnya Negatif (-/*)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.