-->

Latest Post

PADANG PARIAMAN - MEDIAPORTALANDA - 17 APRIL 2022 - Untuk memenuhi kebutuhan air pada pelanggan dan warga disaat kemarau, PDAM Padangpariaman menyalurkan air bersih lewat layanan mobil tangki sebagai wujud kepedulian pada pelanggan dalam menjamin ketersediaan air bersih. Hal itu disampaikan oleh Direktur PDAM Padangpariaman, Aminuddin, kemarin.


“Kemarau telah membuat sumber air kita mengalami kekurangan yang signifikan. Makanya, agar kebutuhan air warga atau pelanggan kita selalu terpenuhi, kita antarkan dengan mobil tangki,” ujar Aminuddin.


Selain menggunakan layanan mobil tangki, pihaknya juga mengatur strategis dengan sistem buka-tutup untuk pembagian air secara merata kepada pelanggan.


“Segala upaya terus kita lakukan agar pelanggan mendapatkan air setiap harinya. Kita sangat meminta maaf kepada pelanggan apabila kurang nyama dengan kondisi ini,” ucapnya.


Dikatakan Aminuddin, kemarau tentu tidak bisa dihindari. Yang bisa dilakukan yaitu terus mencari solusi agar kemarau tidak terlalu dirasakan dampaknya oleh pelanggan PDAM Padangpariaman.


“Semoga kemarau ini cepat berakhir, sehingga sumber air kita kembali memadai dan kebutuhan air warga dapat terpenuhi seperti sebelum kemarau,” papar Aminuddin. (** )



PADANG - MEDIAPORTALANDA -  Untuk menghindari kecurangan yang dapat merugikan masyarakat, Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Padang melakukan pemeriksaan alat ukur di sejumlah tempat Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang ada di Kota Padang, Sumatera Barat.


Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang Andree Algamar menjelaskan, pengawasan tersebut dilakukan untuk mengantisipasi praktik nakal atau curang yang mungkin bisa saja terjadi di SPBU.


Antisipasi ini dilakukan sebagai persiapan jelang arus mudik Lebaran dalam waktu dekat.


"Ya, beberapa hari yang lalu kita telah melakukan pemeriksaan alat ukur di 8 SPBU yang ada di Kota Padang untuk memastikan alat ukur aman," ujar Andree Algamar, dikutip dari InfoPublik.id, Minggu (17/4/2022).


Dalam kegiatan pengawasan alat ukur di SBPU tersebut, Andre menjelaskan pemeriksaan yang dilakukan meliputi tanda tera, kebenaran hasil pengukuran serta cara penggunaan.


Proses pemeriksaan dilakukan pada setiap nozzle BBM menggunakan bejana ukur standar kapasitas 20 liter milik Metrologi Legal.


"Hasil dari pemeriksaan tersebut, semua pompa ukur minyak di SPBU bertanda tera yang sah dan hasil pengukuran masih dibatas kesalahan yang diizinkan," jelas Andree Algamar.(*)

NTB - MEDIAPORTALANDA - Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) perkara Murtede alias Amaq Sinta seorang korban begal yang ditetapkan sebagai tersangka. 


Menanggapi hal tersebut, Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKNH) Fakultas Hukum Universitas Mataram sekaligus Pengacara Amaq Sinta, Joko Jumadi menyampaikan apresiasi kepada Polri yang telah memberikan asas keadilan kepada Amaq Sinta dalam perkara tersebut. 

"Kami dari BKBH Fakultas Hukum  Universitas Mataram, selaku tim kuasa hukum Amaq Sinta mengucapkan terima kasih dan apresiasi sebesar-besarnya kepada Kapolri dan Kapolda NTB, yang telah melaksanakan fungsi pengawasan dan pengendalian perkara pidana," kata Joko dalam tayangan videonya, Minggu (17/4).


Joko berpandangan bahwa, penanganan proses hukum yang dialami oleh Amaq Sinta sejak awal bergulir telah berjalan sebagaimana asas keadilan dan kemanfaatan hukum. Pasalnya, kata Joko, hal itu tercermin dengan adanya penarikan perkara itu dari Polres Lombok Tengah ke Polda NTB. 


Kemudian setelah diambilalih, kata Joko, Polda NTB juga langsung melakukan gelar perkara khusus bersama dengan para ahli hukum dan memutuskan kasus yang dialami Amaq Sinta dihentikan atau SP3. 


"Khususnya di kasus Amaq Sinta yang telah diambilalih kasus Amaq Sinta dari Lombok Tengah dan mengambil keputusan menghentikan kasus itu melalui SP3. Pembelajaran dari kasus ini adalah peran serta masyarakat sangat dibutuhkan di dalam penanggulangan kejahatan," ujar Joko. 


Sebelumnya, Kapolda NTB Irjen Djoko Purwanto menjelaskan dari hasil gelar perkara khusus disimpulkan bahwa peristiwa tersebut merupakan pembelaan terpaksa sebagaimana termaktub dalam Pasal 49 Ayat (1) KUHP.


"Sehingga tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil dan materiil," kata Djoko kepada wartawan, Sabtu 16 April 2022.


Menurut Djoko, keputusan dari gelar perkara tersebut berdasarkan peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, Pasal 30 tentang penyidikan tindak pidana bahwa penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan. 


Terkait penanganan perkara Amaq Sinta, Polda NTB dalam proses gelar perkara khusus mengedepankan asas proporsional, legalitas, akuntabilitas dan nesesitas. Dengan tujuan, terwujudnya rasa keadilan dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat. (**)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.