-->

Latest Post

SEMARANG - MEDIAPORTALANDA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuka Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Korps Brigade Mobile (Korbrimob) Polri di Gedung Akpol, Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Senin, 13 Januari 2023. 


"Hari ini dilaksanakan kegiatan Rakernis Brimob dipilih tempatnya di Akpol, tentunya untuk semakin menambah motivasi dan semangat dari seluruh anggota. Karena Akpol ini adalah tempat lahirnya para pemimpin muda dan juga senior-senior yang banyak memberikan dedikasi dan dharma bakti untuk Brimob dan institusi Kepolisian Republik Indonesia," kata Sigit. 

Sigit mengungkapkan, Rakernis Brimob ini juga sekaligus menindaklanjuti instruksi dari Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) ketika memberikan pengarahan di Rapat Pimpinan (Rapim) TNI-Polri. 


"Kaitan dengan Rakernis tentunya ada perintah dan kebijakan dari Bapak Presiden saat Rapim TNI-Polri yang tentunya harus kita jabarkan," ujar Sigit. 


Dalam Rakernis tersebut, dikatakan Sigit, jajaran Brimob Polri diantaranya akan membahas kesiapan dalam menghadapi agenda nasional maupun internasional yang berlangsung di Indonesia.


"Harapan kita Rakernis Brimob kali ini bisa dimanfaatkan untuk mempersiapkan Brimob dalam menghadapi tantangan tugas kedepan. Khususnya menghadapi agenda kegiatan baik nasional maupun internasional maupun kegiatan politik di tahun 2023 menjelang masuk pada kegiatan tahun 2024," ucap Sigit.


Dari agenda nasional, menurut Sigit, Korbrimob Polri akan menyiapkan strategi kesiapan pengamanan pada seluruh tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024 mendatang. 


Pada tahun politik tersebut, Sigit menekankan, personel Brimob harus mempersiapkan segala sesuatunya dengan baik dan matang dalam menghadapi segala bentuk potensi maupun ancaman yang sewaktu-waktu bisa terjadi. 


"Sebagai pasukan yang mendapatkan tugas menghadapi potensi eskalasi yang memiliki ancaman kadar tinggi, sehingga mau tidak mau semua itu harus kita siapkan. Sehingga tahapan Pemilu bisa berjalan dengan baik, dan dari sisi stabilitas kamtibmas bisa kita jaga sebaik-baiknya. Dan ini diperlukan kesiapan khusus dan rekan-rekan Brimob untuk persiapkan ini dengan sebaik-baiknya," papar mantan Kabareskrim Polri itu. 


Selain itu, Sigit juga menegaskan, personel Brimob harus mempersiapkan diri dengan baik guna mengamankan event  internasional yang akan diselenggarakan di Indonesia. Diantaranya adalah, Piala Dunia U-20 hingga ASEAN Summit 2023. 


"Kita juga akan menghadapi event-event besar yang bersifat internasional, pengamanan U-20 Piala Dunia, kita juga tentunya harus mempersiapkan pengamanan dengan baik. ASEAN Summit juga harus kita laksanakan pengamanan dengan baik, dengan berkaca pengamanan pada saat kita melaksanakan pengamanan KTT G-20," tutup eks Kapolda Banten ini. 


Tak hanya itu, Sigit menyatakan, Brimob Polri juga akan dibutuhkan perannya dalam melakukan pengamanan menjelang Bulan Ramadhan hingga Hari Raya Idul Fitri 2023. 


Menurut Sigit, hal itu harus disiapkan pengamanannya demi menciptakan serta mewujudkan kegiatan beribadah yang aman dan damai bagi seluruh masyarakat Indonesia. 


"Dan juga sebentar lagi kita masuk ke hari-hari besar agama. Sehingga tentunya disamping ada kebiasaan masyarakat melaksanakan mudik yang harus kita jaga dan kawal. Namun disisi lain, terkait potensi terjadinya gangguan kamtibmas dimana peran Brimob harus ada juga, tentunya kita persiapkan dengan baik," kata Sigit.  **

PADANG - MEDIAPORTALANDA - Jelang memasuki bulan suci Ramadhan 1444 hijriah 2023, Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sumbar (BPPW Sumbar) mendapat kunjungan dari beberapa awak media yang ada di kota Padang, (13/3/2023).


Kehadiran beberapa awak media tersebut, disambut langsung oleh Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sumbar, Kusworo Darpito, kemudian Ria Juni, Ketua Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID BPPW Sumbar).


Dalam silaturahmi diruang kerjanya yang terkesan mewah tersebut, banyak hal yang dibahas. Terutama, mengenai kegiatan BPPW Sumbar yang telah berlalu, dan programnya di tahun 2023 ini.

Sembari menawarkan air mineral diatas meja, Kusworo Darpito juga memaparkan kegiatan tahun 2022, dan program kedepannya dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya, yang diamanahkan untuk melaksanakan berbagai program. Seperti, Padat Karya, Penyediaan Air Minum, Sanitasi (PAMSIMAS), Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU), Sanitasi Perdesaan (SANDES), serta Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW), dan Penyediaan Sarana Sanitasi.


Kusworo mengatakan, untuk program padat karya saat ini mengalami peningkatan di Pansimas, kemudian untuk padat karya di Program Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW) juga telah meningkat drastis. 


Disela bincang-bincang tersebut, ia juga menyampaikan. Bahwa, program Padat Karya ini merupakan salah satu program strategis pemerintah dalam upaya pemenuhan infrastruktur bagi masyarakat, khususnya infrastruktur dasar seperti air minum, sanitasi, drainase, jalan lingkung, juga Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU), ujar Kusworo dalam pertemuan singkat. An



PADANG - Anggota DPD RI H. Leonardy Harmainy Dt. Bandaro Basa, S.IP., MH menjadi pemateri dalam Kuliah Umum dengan tema “Peranan DPD RI Sesuai Dengan Kewenangan Konstitusi” yang diadakan Universitas Ekasakti dan dilaksanakan di Auditorium Universitas Ekasakti pada Sabtu (11/03/2023).

Kegiatan ini dihadiri oleh Rektor Universitas Ekasakti Prof. Dr. Sufyarma Marsidin, M.Pd, Wakil Rektor II Unes Ir. Prima Novia, MP, Wakil Rektor III Unes Ir. Mahmud, M.Si, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIPOL) Universitas Ekasakti Dr. Sumartono, S.Sos., M.Si, Wakil Dekan FISIPOL Dora Tiara, SH., MH, Dosen Senior FISIPOL Unes Drs. M. Takdir, M.Si, Sekretaris Yayasan Perguruan Tinggi Indonesia (YPTI) Dr. Jusmita Weriza, M.Kom, serta mahasiswa Universitas Ekasakti khususnya mahasiswa dari Fakultas Ilmu sosial dan Ilmu Politik.


Rektor Universitas Ekasakti, Prof. Dr. Sufyarma Marsidin, M.Pd menyampaikan bahwa kuliah umum ini bertujuan agar masyarakat terutama mahasiswa mengetahui peranan serta fungsi DPD RI dalam pelaksanaan pemerintahan. Selain itu, Ketua Senat Universitas Negeri Padang ini juga menginginkan agar mahasiswa lebih bersemangat dalam perkuliahan ketika melihat suksesnya H. Leonardy Harmainy Dt. Bandaro Basa, S.IP., MH.


“Bang Leo ini merupakan alumni Unes yang luar biasa sukses. Tak hanya sukses sebagai pengusaha, saat terjun ke dunia politik beliau juga sukses menjadi Anggota MPR, Pimpinan DPRD Sumbar selama 2 periode, dan kini menjadi ketua Badan Kehormatan DPD RI yang mengedepankan aspirasi rakyat,” ujarnya.


Rektor Unes juga menambahkan bahwa H. Leonardy Harmainy Dt. Bandaro Basa, S.IP., MH merupakan insan yang totalitas. Meski dulu sudah menjadi sarjana dan sudah menjabat Ketua DPRD Sumatera Barat, Leonardy kembali mengambil kuliah S1 di Unes di bidang Ilmu Pemerintahan. Bahkan dilanjutkan sampai S2 Magister Hukum.


“Jadi beliau ini selain alumni yang sukses, juga totalitas dalam menjalankan tugasnya di bidang apapun. Tidak pernah tanggung-tanggung atau setengah-setengah,” jelas rektor.


H. Leonardy Harmainy Dt. Bandaro Basa, S.IP., MH dalam materinya menjelaskan bahwa DPD RI lahir dari semangat reformasi. DPD dibentuk sebagai perwakilan masyarakat masing-masing provinsi dengan jumlah anggota sebanyak empat orang dari tiap provinsi.


Leonardy juga menjelaskan bahwa fungsi DPD RI tidak jauh berbeda dari DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yaitu fungsi legislasi, fungsi pengawasan, serta fungsi anggaran. Dalam fungsi legislasi, Leonardy menjelaskan DPD RI dapat mengusulkan undang-undang tertentu, membahas, serta memberikan pertimbangan berkaitan undang-undang tertentu. Dalam pengawasan, DPD RI memiliki fungsi sebagai pengawas pelaksanaan undang-undang tertentu, yang mana hasil pengawasan ini akan disampaikan ke DPR.


“Dalam fungsi anggaran, DPD RI juga ikut memberikan pertimbangan dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,” jelas Ketua Badan Kehormatan DPD RI tersebut.


Leonardy mengatakan kewenangan DPD RI secara konstitusi diatur dalam Pasal 22D Undang-Undang Dasar 1945. Pasal itu menyebutkan kewenangan DPD meliputi fungsi legislasi, fungsi pengawasan dan fungsi anggaran. Di bidang legislasi DPD RI berwenang mengajukan RUU tertentu, ikut membahas bersama DPR dan Pemerintah terhadap penyusunan RUU tertentu, pemberian pandangan dan pendapat terhadap RUU tertentu, pemberian pertimbangan terhadap RUU tentang APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama, serta pengawasan terhadap pelaksanaan UU tertentu.


Di bidang pengawasan, DPD RI dapat melakukan pengawasan terhadap undang-undang tertentu. Diantaranya undang-undang yang meliputi otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara. Sedangkan dalam bidang anggaran, DPD RI memberikan pertimbangan dalam pembahasan RAPBN. 


Selanjutnya Leonardy menjelaskan kewenangan tambahan DPD RI yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MD3 dalam Pasal 249 ayat (1) poin a-j, dimana kewenangan tambahan DPD RI antara lain adalah penyusunan daftar inventarisasi masalah, menerima laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas), serta pemantauan dan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Peraturan Daerah (Perda).


Leonardy menambahkan dalam pelaksanaan fungsi legislasi, DPD bersama Presiden dan DPR merupakan Tripartit yang diatur dalam Undang-undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 22D ayat (1) dan (2) serta diperkuat oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 92/PUU-X/2012.


 Pengaturan Tripartit fungsi legislasi harusnya diatur lebih rinci dalam undang-undang. Problem pun muncul, DPR dan Presiden dalam membentuk UU tentang MD3 dan UU tentang Perubahan Peraturan Perundang-undangan tidak mengakomodir tripartit. Untuk itu DPD RI berupaya mendorong agar dibuat undang-undang tentang pengaturan tripartit ini. 


“Sampai saat ini kewenangan DPD RI terbatas. Kewenangan yang terbatas ini tentu harus disikapi dengan melakukan upaya-upaya guna memperkuat kewenangan DPD RI," ungkap Leonardy.


Dalam kesempatan ini, Leonardy juga mengharapkan kepada dosen dan mahasiswa Universitas Ekasakti memahami bahwa saat ini Indonesia sangat membutuhkan orang-orang baik dalam pemerintahan. Untuk itu, jadilah dosen yang Baik, dekan yang baik, dan mahasiswa yang baik. Karena orang-orang baik ini akan melahirkan pemikiran-pemikiran baik dan sangat bermanfaat nantinya bila terjun ke dunia politik. 


“Adik-adik mahasiswa dari pendidikan ini berniatlah menjadi orang baik. Kalau kita menjadi orang baik dimana saja, maka yang mendapat nama baik adalah diri sendiri, keluarga, termasuk almamaternya,” ungkap Leonardy.


Untuk itu,  mahasiswa dan para dosen jangan takut terjun ke dunia politik. Karena apabila ingin berperan aktif memajukan bangsa, bisa dimulai dengan ikut berpolitik dan berkontribusi baik di legislatif, eksekutif, maupun yudikatif.


Dalam sesi tanya jawab, mahasiswa yang hadir begitu bersemangat menanggapi materi kuliah umum yang disampaikan oleh Ketua Badan Kehormatan DPD RI tersebut. Salah satu peserta kuliah umum, Titania Yulianda mahasiswi Jurusan Ilmu Komunikasi FISIPOL Unes menanyakan komitmen dan motivasi Leonardy sehingga bisa terus berkarir di dunia politik dan menjalankan tugasnya sebagai Anggota DPD RI.


“Komitmen dan motivasi saya adalah berbuat baik, guna memajukan dan mensejahterakan kehidupan bangsa dan negara,” tegas Leonardy kepada peserta kuliah umum.


Rosi, mahasiswi Prodi Ilmu Komunikasi menanyakan berkaitan illegal mining yang masih terjadi saat ini. Tambang emas ilegal ini ada yang merusak lingkungan sehingga masyarakat yang mengandalkan sumber daya alam seperti di sungai untuk mata pencaharian jadi terhambat mata pencahariannya. Ia bertanya bagaimana upaya atau solusi dari problem tambang ilegal ini.


Berkaitan illegal mining ini, Leonardy menjelaskan sesuai tugas pengawasan DPD RI, telah dilakukan upaya diskusi dengan mengundang Gubernur, Kapolda, Danrem dan Bupati untuk mencari solusinya. 


Leonardy menilai jika pertambangan rakyat itu layak dan memenuhi syarat, sebaiknya keluarkan izinnya. Kalau perlu dipermudah karena pertambangan itu menjadi mata pencaharian masyarakat.


Apalagi pemerintah berupaya memulihkan perekonomian rakyat pasca pandemi covid-19. “Hal ini dilakukan agar pemulihan ekonomi masyarakat pasca pandemi bisa terlaksana,” jelas Leonardy. 


Sebaliknya kata Leonardy, untuk pertambangan yang sudah memiliki izin namun menyebabkan kerusakan lingkungan, maka izinnya perlu ditinjau kembali. 


Dia juga mengingatkan agar segenap civitas akademika Universitas Ekasakti bangga dengan Prof. Dr. H. Andi Mustari Pide, SH dan Dra Hj. Erawati Toelis, MM, PhD yang telah mendirikan universitas ini. Keduanya adalah tokoh yang sangat berjasa terhadap dunia pendidikan Sumbar.


Buktikan kebanggaan itu dengan peran Alumni, untuk memajukan Unes, memajukan Almamater, penambah penilaian Agretasi,juga penentu Agregasi.


Sehingga tinggi peminat dan mampu menghasilkan lulusan yang hebat serta memiliki persatuan alumni yang kuat.


 "Marilah untuk senantiasa mendoakan agar beliau berdua mendapatkan tempat yang mulia di sisi Allah SWT," pungkasnya. (*)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.