-->

Latest Post

SUMBAR - Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur, bersama Kadis PUPR El Abdes Arsyam ST. M.M, Kalak BPBD Budi Mulia, Kabag Prokopim Armedes, dan Direktur PDAM Padang Pariaman Aminudin. Berkunjung Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Sumatera Barat.  


Kehadiran Bupati Padang Pariaman beserta jajarannya ini disambut langsung oleh Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sumbar, Kusworo Darpito, diruang kerjanya, Selasa (29/05).

Dalam pertemuan tersebut, Bupati Suhatri Bur mengajukan permohonan yang berisi beberapa permintaan kepada Kementerian PUPR. Melalui Balai PPW Sumbar, ia meminta Pipa Jaringan Distribusi Utama (JDI), dan meminta 8 unit mobil angkutan air PDAM.


Harapannya, segala permohonan tersebut dapat dikabulkan, agar kerusakan infrastruktur dibeberapa titik akibat banjir kemarin dapat segera diatasi dan dibangun kembali.


“Kita akan terus berusaha untuk mengatasi kerusakan yang ada, mudah-mudahan bantuan itu kita dapatkan, dan masyarakat bisa merasakan manfaatnya,” katanya menerangkan.


Disamping itu, Suhatri Bur juga membicarakan tentang kawasan makam Syekh Burhanuddin yang terletak di ulakan Kecamatan Ulakan Tapakis. Dia meminta kawasan tersebut dapat dilakukan pembenahan dan penataan dengan menggunakan bantuan dana dari pemerintah pusat.


“Kawasan makam tersebut telah pernah juga diajukan untuk dibangun, tentu kita berharap keinginan yang sudah lama diimpikan itu dapat terealisasi, sehingga kawasan yang dapat lebih memberi kenyamanan bagi para pengunjung kawasan tersebut,” tambahnya lagi.


Menanggapi apa yang disampaikan, Kusworo menyatakan akan memfasilitasi dan bersedia membantu segala permohonan yang telah diajukan. Katanya, akan diteruskan ke Kementerian PUPR. “Kami siap membantu dan akan mengusulkan ke Kementerian PU di pusat sebutnya. 


Sebagaimana diketahui sebelumnya, akibat bencana banjir 6 Mei 2023 lalu, banyak infrastruktur yang kena dampaknya. Jembatan Kayu Gadang putus, Jembatan Sungai Sadah rusak. Bahkan, banyaknya Pipa PDAM yang rusak dan putus.  **

PADANG - Menanggapi adanya pemanggilan dari penyidik Polresta Padang kepada awak media yang memberitakan SK diduga punya anak diluar nikah. Setelah mendalaminya, Hendry Ch Bangun, Wakil Ketua Dewan Pers (DP) Periode 2019-2022, angkat bicara.


Hendry mengatakan, berita ini mengkaunter berita yang dianggap fitnah atas SK. Di berita itu sudah ada keterangan pengacara perempuan itu. Jadi, sebenarnya sudah berimbang. 


"Paling bagus memang kalau ada keterangan pihak Ketua DPRD. Tapi, karena sifatnya klarifikasi menurut saya sudah relatif berimbang, " ujar Hendry Ch Bangun, saat dihubungi awak media lewat WhatsApp (WA), Minggu (4/6/2023).

Menanggapi adanya pemanggilan dari pihak kepolisian kepada awak media, Wakil Ketua DP periode 2019-2022 ini menyarankan. Tulis surat ke Dewan Pers. Ini kasus pers, sesuai MoU Kapolri dan Dewan Pers, polisi harus meminta penilaian sebuah karya jurnalistik yang diadukan. 


Nanti, dari penilaian itu akan diketahui apakah ini kasus pers atau bukan. Polisi tidak boleh langsung memproses Pengaduan, apalagi mengaitkan dengan UU ITE. Sejauh berbadan hukum pers, sebuah media harus ditangani dengan UU Pers, bukan UU lain, ujarnya.


(An)




Photo ist 


Dasar ontologis Pancasila pada hakikatnya adalah manusia, yakni sebagai pendukung pokok sila-sila Pancasila yang memiliki nilai-nilai universal bangsa-bangsa di dunia seperti Nilai Ketuhanan, Nilai Kemanusiaan, Nilai Persatuan, Nilai Demokrasi, dan Nilai Keadilan Sosial. Pendiri bangsa Indonesia Soekarno menyebut kelima nilai tersebut sebagai way of life (pedoman hidup) bangsa Indonesia.

Lebih jauh Kaelan memaparkan, Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sebagai pedoman hidup (way of life), identitas bangsa Indonesia (The Indonesian identity), filosofi dasar Negara (the philosophy of state), ideologi bangsa dan negara Indonesia (an ideology of nation and Indonesian state).

Selanjutnya menurut Teguh Prasetyo dan Arie Purnomosidi, Pancasila memiliki kedudukan sebagai dasar negara (philosophische grondslag), ideologi Negara (staatidee), dan cita hukum (rechtsidee). 

Cita hukum Pancasila merupakan hakikat aturan tingkah laku masyarakat yang berakar pada gagasan, rasa, karsa, cipta, dan pikiran dari masyarakat Indonesia. Pancasila merupakan suatu asas kerohanian yang meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum. Oleh karena itu, Pancasila sebagai sumber nilai, norma, kaidah, moral, dan hukum Negara, yang meliputi baik hukum tertulis (positive law) maupun hukum tidak tertulis (living law). 

Penegakan hukum humanis yang dilaksanakan oleh Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Kejaksaan, bukanlah sekedar ide atau gagasan, tetapi sebagai aktualisasi nilai-nilai Pancasila. 

Sebagai sistem nilai yang hidup dalam masyarakat, penegakan hukum yang dilaksanakan oleh setiap insan Adhyaksa harus mengandung Nilai Ketuhanan. Artinya, keputusan apapun yang dilaksanakan harus dipertanggung jawabkan kepada Tuhan yang Maha Esa, apalagi keputusan-keputusan hukum itu berdampak luas kepada masyarakat dan negara. Selain itu, keputusan-keputusan yang diambil harus dilandasi nilai-nilai kemanusiaan, menjunjung tinggi dan menghormati nilai-nilai kemanusiaan sebagai bagian dari Hak Asasi Manusia. Implementasi penegakan hukum humanis harus mengandung nilai persatuan, kebersamaan, gotong royong dan teposiloro. Jadi, keputusan hukum harus diperuntukkan untuk kepentingan bersama. 

Lebih lanjut, Jaksa Agung ST Burhanuddin memaparkan nilai demokrasi dalam hukum tidak bersumber dari penguasa, tetapi lebih dari, oleh, dan untuk masyarakat sebagai ujung tombak dari implementasi nilai-nilai demokrasi, serta yang paling penting sebagai landasan perwujudan penegakan hukum harus mampu memberikan rasa keadilan bagi seluruh rakyat, bangsa dan Negara. Oleh karena kedudukan Jaksa sebagai Penuntut Umum adalah mewakili, jadi bukan saja mewakili korban, tetapi juga mewakili  masyarakat, pemerintah dan Negara. 

Spirit Pancasila dalam penegakan hukum humanis telah mampu mengelaborasi antara hukum modern yang kekinian dan harus dituangkan dalam hukum tertulis (positive law). Sementara hukum yang hidup dalam masyarakat (living law), bukan saja diakui sebagai bagian dari hukum nasional, tetapi diakui sebagai hukum yang dapat diterapkan dalam kehidupan bangsa Indonesia sehari-hari. 

Keberadaan Pancasila bukan saja sebagai spirit penegakan hukum humanis, tetapi mampu mempersatukan anak bangsa di tengah perkembangan transformasi digital yang kian mengglobal. Di berbagai perbedaan yang kita miliki, Pancasila menjadi akar pemersatu. Maka dari itu, patut kita syukuri dan maknai hari lahir Pancasila ini untuk terus meningkatkan jiwa Pancasila sebagai akar budaya dan jati diri bangsa Indonesia. (K.3.3.1)


Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.