-->

Latest Post

PADANG - Terkait adanya dugaan pelecehan seksual anak dibawah umur pada salah satu sekolah dasar (SD) swasta Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar). Dan, pelakunya disebut adalah eks atau mantan petinggi di Ombudsman menggelar jumpa pers.

Dalam keterangannya, apa yang telah dituduhkan tidak beralasan, semua itu tidak benar, kronologis awalnya begini, waktu itu dari arah belakang mau keluar saya lihat ada seorang anak yang lagi bekerja, lalu saya tanya, lagi ngapain dik, anak sekolah tersebut menjawab lagi buat PR, kenapa tidak dikelas, ia menjawab, gak pak diusir buk Guru, kemudian kata anak itu, lagi malas aja dikelas.


Singkat cerita, setelah memberikan nasihat kepada anak tersebut, mantan petinggi di Ombudsman yang ternyata juga salah seorang petinggi di SD Swasta ini kemudian meninggalkannya. Namun, tidak beberapa lama berselang, beliaupun dipanggil oleh dua orang guru. 


Pak kemari, ada anak nangis, Eks lalu bertanya, kenapa..?. Terjadi pelecehan seksual pak jawab sang Guru, kemudian Eks bilang, apa pelecehan seksualnya, jangan ributlah, tolong amankan dulu. Nah, kata amankan dulu setelah itu selesai, ungkap Eks saat jumpa pers di kantor LKAAM Sumbar, pada Rabu (18/10/2023).


Eks menambahkan, tiga hari kemudian wali murid buat surat pernyataan, datang dan minta ketemu pimpinan sekolah, karena pimpinan tidak bersedia ditemui, mereka menemui eks dan meminta eks untuk dipecat. Namun pimpinan bilang tidak bisa, ujar Eks.


Selanjutnya diambilah kesimpulan dengan memanggil anak sekolah tersebut untuk dimintai keterangan. Pada saat ditanya anak tersebut mengatakan tidak terjadi apa-apa, Kemudian ditanya lagi apa yang dilecehkan, tidak ada jawab anak itu, karena didesak anak tersebut mengaku kalau eks hanya memegang kakinya, tidak yang lain, ujar Eks pada puluhan awak media.


Terkait pemberitaannya yang viral diberbagai media, Eks mengaku baru tahu. Awalnya sempat syok. Menurut pengakuannya, kaki anak tersebut ia pegang lantaran gemas. Sebab, ia sangat menyayangi semua anak-anak di sekolah itu.



(An)

PADANG - Sebagai bentuk mewujudkan optimalisasi keterbukaan informasi, Badan Kepegawaian dan  Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Kota Padang menyelenggarakan Pelatihan Jurnalistik dan Sosial Media Manajemen bagi PNS di lingkungan Pemko Padang. 


Pelatihan tersebut sebagai upaya menyiapkan tenaga PNS yang terampil dan kompeten dalam menyajikan informasi. 


Kepala BKPSDM, Mairizon menyebut perkembangan dunia digital telah mampu menghadirkan berbagai macam teknologi yang memudahkan mengakses informasi, masuknya internet membuat siapa saja membangun komunikasi melalui media sosial.


"Dengan memanfaatkan medsos, pemerintahan dapat menginformasikan kepada publik. Melalui pelatihan ini dapat memberikan dampak bagi perbaikan pemerintahan dalam sistem manajemen melalui penggunaan sosial media sekaligus  meningkatkan kualitas pelayanan publik," jelas Mairizon saat memberi sambutan di Youth Centre, Senin (16/10/2023).


Dikatakannya, hal ini merupakan upaya pemerintah agar masyarakat mengetahui apa yang telah dikerjakan pemerintah. 


"Keterbukaan informasi publik merupakan kebutuhan pokok, sehingga mendorong partisipasi serta meningkatkan peran aktif masyarakat. Apa yang dikerjakan dapat dijadikan informasi kepada masyarakat," tutur Mairizon.


Kepala Dinas Kominfo Kota Padang yang diwakili Sekretaris Dinas Kominfo, Titin Masfetrin mengatakan secara umum  ASN mempunyai tugas yaitu membantu masyarakat dan mensejahterakan masyarakat. Kedua tugas tersebut tidak mampu berjalan tanpa adanya partisipasi masyarakat untuk mencapai kinerja yang optimal.


"Publikasi dibutuhkan oleh semua sektor termasuk di pemerintahan. Pemerintahan membutuhkan publikasi yang tepat dan memadai untuk mendapatkan kinerja yang optimal," katanya.


Dijelaskannya, butuh partisipasi dari masyarakat untuk ikut membantu pencapaian kinerja pemerintah. Partisipasi masyarakat didapatkan jika masyarakat mendapatkan informasi yang memadai terkait dengan kinerja yang dilakukan.


"Kita perlu menampilkan lewat informasi, butuh menyampaikan informasi dengan benar. Maka  akan timbul mindset dari masyarakat, pemerintah kota itu ada dan siap untuk melayani.  Sehingga lahirnya partisipasi masyarakat pada rencana kerja yang telah disusun oleh pemerintah. Karena pemerintah kota tidak mampu melakukan ini sendiri," imbuhnya.


Sementara itu Kabid  Pengembangan Aparatur, Yuli Irawati menyebutkan dengan pelatihan ini akan memperkaya perspektif dan wawasan sehingga dapat melaksanakan tugasnya sebagai aparatur yang diamanahkan sebagai admin media sosial yang berkompeten di bidang jurnalistik dan sosial media manajemen.


"Terwujudnya  optimalisasi keterbukaan informasi dan meningkatkan nilai keterbukaan informasi pada Badan Publik untuk Pemerintahan Kota Padang," tutupnya.


Adapun sebanyak 104 orang yang mengikuti pelatihan dibagi menjadi IV angkatan. Angkatan I  dimulai 16-25 Oktober, angkatan II 23-27 Oktober, angkatan III 30 Oktober-3 November dan angkatan IV 6 November-10 November.  Dengan narasumber dari Classy Media, Andika Destika Khagen (Trainer Jurnalistik) dan  Desbi Sugari (Trainer  Social Media).  (MA/Vivi/Charlie)

PADANG - Anggaran pengadaan alat praktik siswa sekolah menengah kejuruan (SMK) tahun anggaran 2021 pada Dinas Pendidikan Sumatera Barat (Sumbar) membludak, Tim audit internal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar mulai menghitung kerugian negara.

Pemberitaan ini viral diberbagai media online baik lokal maupun nasional, kasus yang memiliki pagu anggaran mencapai Rp18 miliar untuk menetapkan tersangka pada Disdik Sumbar, ini sontak membuat kaget publik. Ditambah lagi dengan adanya stetmen dari pihak Kejati Sumbar Hadiman, Selasa (17/10/2023) di sumbar.antaranews. Bahwa, tidak akan tebang pilih untuk menjerat orang-orang yang bersalah dan perlu dimintai pertanggungjawaban secara hukum. Jika sudah ada hasil audit maka secepatnya dilakukan penetapan tersangka, siapa pun yang bersalah atau menerima aliran dana dari perbuatan melawan hukum akan dijerat.


Kemudian, dalam pengusutan kasus ini, tim penyidik Kejati Sumbar juga telah memeriksa sebanyak 25 orang saksi dari berbagai latar belakang. Yakni, kuasa pengguna anggaran, pejabat pelaksana teknis kegiatan, bendahara, kepala sekolah, ULP, distributor dan rekanan proyek.


Pengusutan kasus tersebut berawal ketika pihak kejaksaan menerima laporan dari masyarakat tentang adanya dugaan penggelembungan harga (mark up). Yaitu, proyek pengadaan peralatan praktik utama siswa sektor kemaritiman (nautikal kapal tangkap ikan dan agribisnis perikanan air tawar), dan proyek pengadaan peralatan praktik utama siswa SMK tanaman pangan dan hortikultura, pengelolaan hasil pertanian serta unggas.


Selanjutnya proyek pengadaan peralatan praktik utama siswa SMK sektor otomotif (teknik kendaraan ringan otomotif, teknik pengelasan, dan teknik instalasi tenaga listrik), dan proyek pengadaan barang praktik utama siswa SMK sektor pariwisata (perhotelan, tata kecantikan, kulit dan rambut, tata boga serta tata busana). Berdasarkan ini, kemudian Kejati Sumbar melakukan penyelidikan hingga akhirnya status perkara dinaikkan ke tahap penyidikan.  An

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.