Baca Juga
MPA,(SUMBAR) – Tak ingin Narkoba marak di
wilayah hukumnya,Direktorat reserse narkoba Polda Sumbar akhirnya menjaring lagi 3
Pelaku Pengedar Narkoba antar lintas provinsi.Dari tangan pelaku diamankan barang
bukti 5 paket narkotika jenis sabu seberat 515,82 gram, 2 paket sabu seberat 22
gram, dan juga 500 butir pil ekstasi.
“3 orang Pelaku ini ditangkap di dua lokasi yang berbeda”, ucap Dirnarkoba
Polda Sumbar Kombes Pol Kumbul KS yang didampingi Wadir Narkoba dan Kaurmitra
Bidhumas Polda Sumbar Kompol Onzalukhu ketika menggelar jumpa pers,Senin 18/9.2017.
Ketiga pelaku masing-masing berinisial BB (29) warga Bengkulu, JJ (35)
warga Bengkulu, dan W (30). Untuk BB dan JJ Polisi menangkap keduanya di Jl.
Lintas Sumatera KM 1 Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya, sedangkan W ditangkap
di seputaran Pasie Nan Tigo Kecamatan Koto Tangah Padang.
Saat dilakukan penggeledahan, dari pelaku BB dan JJ diamankan 1 buah
timbangan, 1 unit mobil Toyota Avanza serta HP sebagai alat penghubung.
“BB dan JJ ditangkap di wilayah Kabupaten Dharmasraya, sedangkan W
ditangkap di Pasie Nan Tigo Kecamatan Koto Tangah Padang”, ujar Kombes Pol
Kumbul.
Dirnarkoba menerangkan, terungkapnya kasus jaringan lintas provinsi ini
berkat pengembangan kasus sabu di Kota Bukittinggi beberapa waktu lalu.
“Dari informasi tersebut, sindikat ini akan memasuki wilayah Sumbar
tepatnya di Kabupaten Dharmasraya”, jelasnya.
Kombes Pol Kumbul menambahkan, pelaku BB dan JJ ditangkap pada hari Senin
tanggal 11 September 2017. Sedangkan W ditangkap pada hari Rabu tanggal 13
September 2017.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya maka pelaku akan
dikenakan Undang-undang No 35 Tahun 2008 tentang Narkotika, dengan ancaman
hukuman paling lama 20 tahun penjara”, ujar Kumbul.(01)