-->

Tanah Abang Sepi, Keranjang Kuning TikTok Shop Dihapuskan

Baca Juga

Oleh: Karina Agustin, Mahasiswi Ilmu Politik Universitas Andalas Padang

Bisnis e-commerce di Indonesia semakin meningkat tajam dengan adanya pandemi sejak awal tahun 2020. Bisnis dagang berbasis online ini tumbuh sekitar 33 persen di tahun 2020 dengan nilai yang fantastis. Tren e-commerce di Indonesia di perkirakan setiap tahunnya akan terus meningkat. Karena akses yang luas mempermudah konsumen untuk menjangkau produk ataupun 

jasa yang mereka butuhkan.


Salah satunya adalah TikTok Shop. TikTok Shop sendiri merupakan fitur jual beli online yang ditawarkan oleh TikTok. Fitur ini secara resmi diluncurkan pada 17 April 2021 di Indonesia. Melalui fitur ini, TikTok memudahkan para penggunanya untuk berbelanja secara online dari toko atau brand favoritnya. 


Fitur ini juga memberi kesempatan kepada brand dan para penjual untuk mengembangkan bisnisnya melalui distribusi konten video pendek dan fitur live di akun TikTok bisnis mereka. Namun, TikTok Shop kini telah resmi ditutup oleh pemerintah Indonesia pada tanggal 4 Oktober 2023. Pedagang dan pembeli kini sudah tidak bisa melakukan transaksi jual-beli di platform tersebut.


Sejumlah pedagang di Pasar Tanah Abang mengaku pendapatannya anjlok beberapa waktu terakhir. Mereka mengeluhkan TikTok Shop mengganggu penjualan dagangan 

di pasar. Salah satu penyebabnya adalah, karena tak mampu bersaing dengan produk yang dijual di TikTok Shop dengan harga yang sangat murah.


Perbedaan harga tersebut membuat barang yang dijual pedagang Pasar Tanah Abang lebih mahal dibandingkan dengan produk-produk di platform TikTok Shop. Sebab, produk yang ditawarkan saat ini mayoritas berasal dari China, Malaysia, hingga Vietnam.


Pada Selasa (19/9/2023) para pedagang di Pasar Tanah Abang melayangkan protes terhadap Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki saat berkunjung ke pasar tersebut. Para pedagang mendesak untuk menutup fitur TikTok Shop yang diduga menyebabkan pasar tersebut sepi pembeli.


Keluhan para pedagang ini kemudian menjadi perhatian pemerintah Indonesia, sehingga perlu dilakukan upaya khusus untuk menangani masalah ini. Menteri Perdagangan Zulkifi Hasan melakukan Revisi Peraturan Menteri Perdagangan 

(Permendag) No. 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. 


Dalam Permendag baru ini media sosial dilarang berjualan, Social Commerce hanya diperbolehkan untuk mempromosikan barang atau jasa. Selain itu, media sosial tidak boleh merangkap sebagai e-commerce begitupun sebaliknya. Pemerintah Indonesia resmi melarang tranksaksi jual beli (e-commerce) di platform Tiktok karena terindikasi melakukan tindakan predatory pricing atau menjual produk cross border dengan harga di bawah rata-rata modal. 


Tindakan tersebut diambil sebagai respons dari protes yang dilontarkan para pedagang Tanah Abang. Selain itu, TikTok Shop juga dianggap melanggar aturan pemerintah Indonesia karena berperan ganda sebagai e-commerce dan juga platform sosial media. Pasalnya, Tiktok belum mendapatkan izin PMSE dari Kementerian Perdagangan. Selama ini Tiktok hanya memperoleh izin penyelenggara sistem elektronik (PSE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.

[blogger]

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.