-->

Latest Post



MPA,PADANG — Lomba Kreasi Pangan Lokal 2019 Padang Kota Bingkuang,  yang diselenggarakan oleh Komunitas Padang Kota Bingkuang berjalan lancar dan sukses di Muaro Lasak, Kecamatan Padang Barat, Sumatera Barat, Minggu (17/2/2019).

Tim dengan menu makanan kudapan "Dinsum Bingkuang" yang berasal dari Kelurahan Lubuk Buaya berhasil keluar sebagai juara umum.

Juara kedua diraih tim dengan menu makanan kudapan "Kripik Bingkuang" asal Kelurahan Air Tawar Barat Kecamatan Padang Utara. Disusul  Tim Ladies 87 dengan makanan kudapan "Dadar Bingkuang" bertengger di posisi ketiga.

Sebagai juara umum, tim dengan menu makanan kudapan "Dinsum Bingkuang" asal Kelurahan Lubuk Buaya ini berhasil menjadi juara pertama pada dua kategori dari tiga kategori lomba. Dua kategori tersebut yakni pertama, kategori kreatifitas pengembangan resep dan aplikatif. Kedua, kategori Cita rasa dan tampilan penyajian makanan.

Sedangkan pada Kategori Keamanan pangan, Tim Kelurahan Lubuk Buaya harus puas di posisi ketiga dengan menu makanan kudapan "Mie Bingkuang". Juara pertama direbut Tim Tanah Ombak 2 dengan menu makanan kudapan "Pie Bingkuang", dan menu makanan kudapan "Puding Cake" dengan Tim Tanah Ombak 1 di posisi kedua.

Lomba yang dibuka Ketua TP PKK Kota Padang, HjHarneli Bahar ini menghadirkan peserta yang berasal dari 104 TP PKK seluruh kelurahan yang ada di Kota Padang dan peserta umum.

Ketua Panitia Lomba Kreasi Pangan Lokal 2019 Padang Kota Bingkuang, Mazhar Putra dalam laporannya menyampaikan, kegiatan lomba dilaksanakan dalam upaya mengembalikan eksistensi Bingkuang di Ranah Minang, dan diharapkan bisa menjadi solusi terhadap permasalahan pengelolaan Bingkuang.

"Tema yang diangkat dalam lomba  kali ini adalah Mari kita giatkan pengembangan pangan lokal dari kampung kita sendiri untuk mewujudkan generasi yang sehat, aktif dan produktif," ujar Mazhar Putra.

Untuk dewan juri pada Lomba Kreasi Pangan Lokal 2019 Padang Kota Bingkuang ini, Wilsa Hermianti (Praktisi Bingkuang), Dra.Wirnelis Syarif, MPd (UNP) dan Elga (BPPOM di Padang).

Turut hadir dikesempatan itu inisiator Komunitas Padang Kota Bingkuang Azmal AZ, dan tokoh muda peduli Padang Kota Bingkuang, yang juga merupakan caleg DPR RI asal PAN, Athari Gauthri Ardi, didapuk untuk menyerahkan Piala dan hadiah bagi juara umum sebesar Rp.5 Juta ditambah piagam. (ar/ki)




MPA,PADANG – Tragis, seperti kata pepatah sudah jatuh tertimpa tangga, inilah yang terjadi terhadap perusahaan pers di provinsi Sumbar. Karena, untuk bisa melakukan kerja sama publikasi dengan pemerintah provinsi/kab/kota yang ada di Sumbar, perusahaan pers dibebankan dengan persyaratan ini dan itu yang tidak relevan.

Padahal kerjasama tersebut bertujuan untuk membangun pencitraan kepala daerah (gubernur, wakil dan Setda) beserta jajarannya (OPD/dinas) ditengah publik. Selain persyaratan yang memberatkan itu, ternyata harga publikasi (pariwara/advertorial) juga ditekan.

Akibatnya, beberapa perusahan Pers yang selama ini menjadi mitra, melakukan kerjasama publikasi dengan pemerintah provinsi Sumbar harus “tarik diri” hengkang alias mundur. Hal ini sebagai tanda, kurangnya perhatian pemerintah Sumbar terhadap perusahaan pers/kecil.

Pemprov Sumbar saat ini bukannya melakukan pembinaan, akan tetapi malah menjadi mesin pembunuh terhadap perusahaan pers/kecil yang hendak tumbuh dan berkembang di Sumbar.

Pada Pergub No.30 tahun 2018, biro Humas pemerintah provinsi (pemprov) Sumbar meminta perusahaan pers yang sudah beraktifitas minimal selama 2 tahun, memiliki sertifikat UKW dan terdaftar di Dewan pers.

Alhasil, Dari ratusan media yang ada di Sumbar, pada di tahun 2019 ini hanya puluhan media online (website) yang melakukan kerjasama publikasi dengan biro humas Setdaprov Sumbar.

Lebih parahnya lagi, setelah perusahaan pers mengikuti semua aturan yang diberikan, dana untuk publikasi tersebut ditekan dengan harga yang lebih rendah dari tahun tahun sebelumnya.

Sebagaimana terlihat,  pada kegiatan Penyebaran Informasi Pembangunan Pemerintah Daerah Melalui Online/Website dialokasikan dana sebesar Rp147.860.000 dari APBD Sumbar TA.2019. Sedangkan media online yang masuk untuk kerjasama publikasi lebih kurang ada sekitar 31 media online (website)

Dari informasi beberapa media online (website) yang melakukan kerjasama dengan Humas pemprov sumbar saat ini, berinisial “AF” , Sabtu (26/2) di Padang mengatakan.

Masing masing media online mendapatkan jatah publikasi, satu pariwara seharga Rp500 ribu, ditambah satu kali edventorial senilai Rp500 ribu, disetiap bulannya (Rp1 juta sebulan), akan tetapi hanya untuk 5 bulan saja, ucap AF mencoba mengulangi ucapan pejabat Humas Setdaprov sumbar tersebut.

Terindikasi, pada pelaksanaan kegiatan tersebut terjadinya penyimpangan administrasi, karena penggunaan dana yang tidak sesuai dengan perencanaannya. Anggaran setahun (12 bulan) di habiskan dalam waktu 5 bulan.

Selain itu, sanggat naif apabila humas Setdaprov Sumbar akan membayarkan harga pariwara/advertorial seharga @Rp500ribu pertayang.

Alasannya, untuk kegiatan Penyebaran Informasi Pembangunan Pemerintah Daerah Melalui Online/Website dialokasikan dana sebesar Rp147.860.000.

Apabila anggaran tersebut dibagi untuk 31 media online maka tiap media mendapatkan jatah publikasi sebesar Rp4.770.000 per-tahun (12 bulan) atau Rp400 ribu per-bulannya.

Menanggapi hal itu, Salah seorang pimpinan perusahaan pers media online yang ada di Sumbar, berinisial MR, saat diminta komentarnya Sabtu (16/2) mengatakan,

Gubernur Sumbar seharusnya melakukan kajian secara mendalam agar tidak merugikan perusahaan pers/kecil yang ada di Sumbar.

Menurutnya, sebelumnya biro Humas Sumbar tidak pernah melakukan sosialisasi ataupun pembinaan terhadap perusahaan pers yang ada di Sumbar, namun mendadak terbit Pergub ini sehingga banyak perusahaan pers/kecil kolep.

Secara tidak langsung, Pergub tersebut membunuh perusahaan pers/kecil di Sumbar,jelasnya.Seyogyana, sebelum diterbitkan peraturan itu, Humas Setdaprov sumbar melakukan pendekatan (sosialisasi) dan pembinaan, ucapnya.

Terkait hal itu, seperti dilansir Laksusnews.com kabiro Humas setdaprov Sumbar Jasmanrizal saat dikonfirmasi Sabtu (16/2) tentang anggaran kegiatan Penyebaran Informasi Pembangunan Pemerintah Daerah Melalui Online/Website tahun 2019 sebesar Rp147.860.000 yang digunakan untuk 5 bulan, Jasmanrizal mengarahkan untuk konfirmasi langsung dengan PPTK kegiatan.

“Sebaiknya langsung saja konfirmasi dengan PPTK, Budi Arif karena dia yang lebih mengetahui. ucap Jasmanrizal singkat.



Bersambung...... 

#tim




Anggota Fraksi PAN DPRD Padang, Faisal Nasir berdialog santai dengan Joni Irwandi (ketua RT 06) dan Husni Jamal (ketua RT 07) Kelurahan Surau Gadang, disela-sela Goro di mushalla Ali Bin Said Komplek Permata Surau Gadang, kecamatan Nanggalo, Ahad (17/2/2019).

MPA,PADANG - Anggota Fraksi PAN DPRD Padang, Faisal Nasir mendesak wali Kota Padang untuk segera merevisi Peraturan Wali Kota Padang No 11 Tahun 2018 tentang Besaran Hibah dan Bansos. Plafon sebesar Rp50 juta untuk masjid dan Rp25 juta untuk mushalla itu dinilainya terlalu kecil.

"Dana sebesar itu, tak memadai untuk mendukung program wali kota di bidang keagamaan yang akan diinisiasi masyarakat seperti mendukung Padang jadi kota penghapal quran dan program keagamaan lainnya," ungkap Faisal saat goro bersama warga Komplek Permata Surau Gadang, Kelurahan Surau Gadang, Kecamatan Nanggalo, Ahad (17/2/2019).

Faisal menilai, plafon yang layak dan memadai itu diangka Rp150 juta untuk masjid dan Rp100 juta untuk mushalla. Untuk bantuan bagi rumah ibadah pemeluk agama lainnya, terang dia, jumlahnya juga bisa menyesuaikan nantinya.

"Dengan penambahan plafon bantuan itu, rencana masyarakat dalam pembangunan keagamaan bisa terwujud dalam waktu cepat. Partisipasi masyarakat, nantinya bisa digunakan untuk melengkapi sarana pendukung saja lagi," terangnya.

Alasan lain diperlukannya revisi Perwako 11/2018 itu, terang Faisal, mendukung program pembangunan Youth Center yang digagas Wawako Padang terpilih, Hendri Septa. Dimana, Youth Center ini akan dibangun di setiap kecamatan.

"Youth Center itu nantinya akan dibangun di tanah Fasum atau Fasos. Tentunya, penganggaran pendiriannya melalui Hibah/Bansos. Kalau alokasi bantuan tersebut dibatasi, tentu rencana pembangunan Youth Centre itu akan terkendala nantinya," urai Faisal Nasir. (relis)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.