PPDB 2023, ini Arahan Kadisdik Pada Kacabdin dan Kepsek se-Sumbar
PADANG - 18 JUNI 2023 - Pendidikan merupakan salah satu upaya yang harus diselenggarakan. Untuk itu, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) perlu "terintegrasi" dan "comprehensive" serta sesuai dengan kondisi daerah.
1. Melayani pendaftaran ulang siswa sampai batas waktu maksimal, terutama di hari terakhir mendaftar ulang.
2. Harap dihubungi orang tua atau calon siswa agar segera mendaftar ke sekolah sebelum jadwal daftar ulang habis. Sekaligus sampaikan bahwa, bagi yang lulus dan tidak mendaftar ulang, "maka tidak bisa lagi mendaftar di jalur selanjutnya".
3. Saat pendaftaran ulang siswa tidak ada memungut uang apapun ke calon peserta didik. (An)